LANGITBABEL.COM – Tri Wahyu Sugianto menanti penuh harap kecemasan grasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pria berusia 36 tahun ini , sebelumnya divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan denda Rp 1 M subsider 2 bulan penjara.
Pada upaya hukum Peninjauan Kembali Tri Wahyu kembali diadili oleh majelis hakim Mahkamah Agung dengan pidana menjadi 4 tahun dan pidana denda Rp 1 M.
Kini , pria yang saat ini menetap di Lembanga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan memohon ampunan /pengurangan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu alasan dirinya memohon grasi adalah perubahan sikap dan mental selama dibina di Lembaga Pemasyarakatan .
Melalui advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel ) mengirimkan surat ke Sekretariat Negara .
Berikut isi surat permohonan grasi yang di tulis di selembar kertas meminta agar Presiden Prabowo Subianto terketuk pintu hatinya.
Kepada Yang Terhormat Presiden Prabowo Subianto /Ketua Mahkamah Agung di tempat.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh .
Melalui surat ini berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sangat merugikan khususnya bagi keluarga saya sendiri.
Saya akan menjalani hidup dikemudian hari hidup ditengah masyarakat lebih bertanggung jawab kepada keluarga anak dan istri.
Saya memohon kepda Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung kiranya berkenan untuk mempertimbangkan kembali penjatuhan pidana selama 4 tahun 3 bulan yang harus saya jalani , keputusan pidana ini terlalu lama mengingat saya merupakan tulang punggung keluarga yg terdiri dari istri dan tiga anak saya .
Untuk itu, mohon kiranya bapak presiden dan ketua Mahkamah Agung berkenan mempertimbangkan pernyataan permohonan yang saya buat dengan kerendahan hati.
