Tim Penasehat Hukum PDKP Babel : Penahanan Ubari Oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Terkesan Dipaksakan

Ahmad Albuni,S.H dan John Ganesha Siahaan,S.H

LANGITBABEL.COM- Proses penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terhadap Ubari menjadi sorotan tim penasehat hukum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel)

Sebelumnya, terduga perkara pasal 167 KUHP ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dari Polres Bangka Tengah.

Bagi tim penasehat hukum, penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah ini terkesan terburu -buru dan di paksakan.

Penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan ini terjadi pada 25 Maret 2025, hari yang ditentukan telah memasuki cuti perayaan Nyepi dan Perayaan Idul Fitri 1447H, Ubari dibawa petugas Kejaksaan Negeri Bangka Tengah ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang untuk menjalani Penahanan.

Padahal lebaran Idul Fitri tinggal tersisa 5 hari lagi, Ubari semestinya dapat menjalani kebahagiaan lebaran 2025 mulai dari buka puasa bersama , Sholat Jum’at terakhir bulan ramadhan, takbiran, tarawih terakhir, sholat Ied, bertemu keluarga inti untuk saling maaf memaafkan.

“Saat itu sudah masa cuti, kami penasihat hukum dan keluarga kalang kabut mengupayakan penangguhan penahanan. Semua pejabat dan kantor pemerintah tidak mudah ditemui, alasan sedang cuti. ” Jelas Ahmad Albuni S.H, penasihat hukum Ubari.

Ahmad Albuni, selaku advokat mengaku menyesal tidak dapat melindungi hak keagamaan Ubari untuk merayakan IdulFitri bersama keluarga dan teman-temannya.

Albuni, mengaku protes dengan kekerasan hati Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terhadap Ubari.

Penahanan terhadap Ubari menurut Ahmad Albuni merupakan kesalahan fatal dikarenakan terdapat alasan Objektif Ubari tidak dapat diadakan Penahanan.

“Kita ini sama sama penegak hukum, janganlah begini memperlakukan rakyat kecil, saya yakin kalau ini orang besar pasti tidak diadakan Penahanan , karena hari sudah mau dekat Idul Fitri, itu hak asasi menjalani agama dan keyakinannya.

Sebagai Informasi Hukum, menurut Pasal 21 KUHAP perkara Pasal 167 KUHP tidak termasuk wajib diadakan Penahanan.

Pasal 21 KUHAP Pasal ini mengatur tentang syarat-syarat penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa dalam proses hukum pidana. Penahanan dapat dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *