LANGITBABEL.COM – Tiga narapidana yang saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Narkotika Pangkalpinang kini mengajukan Peninjauan Kembali.
Pendaftaran PK ini didaftarkan oleh para penasehat hukum para pemohon PK diantaranya John Ganesha,S.H , Ahmad Albuni,S.H ,Devis Priyono,SH dan Ayu Cintia,S.H
Dari penelusuran perkara PN Pangkalpinang para terpidana ini menjalani hukuman enam hingga tujuh tahun perkara .
Tercatat nama nama para terpidana tersebut diantaranya adalah FZ divonis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan.
Nama lainnya yaitu JA divonis majelis hakim dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan rekannya berinisal RP divonis 6 tahun 2 bulan penjara.
Sekertaris Desk Penanganan Perkara Organdi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel Selvy,S.H saat ditemui membenarkan hal tersebut.
“Sudah kami daftarkan ke PN Pangkalpinang proses selanjutnya adalah menunggu panggilan sidang,paling lama 2 atau 3 minggu setelah pendaftaran ini ,”tutup Selvy.