LANGITBABEL.COM—-Penantian panjang dan kesabaran tanpa batas dari balik jeruji besi akhirnya berbuah manis bagi AA, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang, asal Aceh.
Asa yang sempat redup kini menyala kembali setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, sekaligus mengurangi vonis hukuman yang sebelumnya dirasa jauh dari rasa keadilan.
Kemenangan hukum ini tak lepas dari kepiawaian dan kegigihan tim advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Kepulauan Riau yang berhasil meyakinkan Majelis Hakim Agung melalui adu argumentasi yang tajam, komprehensif, dan tepat sasaran.
Kabar keadilan tersebut dikonfirmasi oleh Paralegal LBH PDKP Kepri, Asido Kristanto, A.Md.Par., pada Senin (2/11/2026).
”Hari ini kami mendapat kabar bahwa permohonan PK klien kami atas nama AA dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Ini adalah suatu pencapaian yang luar biasa. Sebelumnya, klien kami divonis pidana penjara 16 tahun oleh Pengadilan Negeri Batam, dan kini keadilan itu akhirnya menemukan jalannya,” terang Asido kepada awak media.
Perjalanan kasus ini bermula dari peristiwa September 2018 silam. Saat itu, AA diamankan di pintu pemeriksaan mesin pemindai (X-Ray) Bandara Hang Nadim, Kota Batam.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita sebuah tas merek “Bodypack” berwarna cokelat yang berisi dua bungkus kristal bening jenis sabu. Masing-masing bungkus seberat 512,36 gram dan 482,88 gram.
Dalam proses peradilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berat selama 16 tahun penjara. Merasa putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, AA sempat mengajukan upaya hukum banding. Nahas, alih-alih mendapatkan keringanan, Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau justru menguatkan putusan tingkat pertama tersebut.
Titik terang keadilan baru muncul ketika Tim Advokat LBH PDKP Kepri mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang dalam rangka memberikan penyuluhan hukum gratis kepada para warga binaan. Di sanalah AA bertemu dengan para pembela hukumnya dan menceritakan secara runut perkara yang melilitnya.
Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., yang mendampingi pemohon PK ini, mengungkapkan bahwa keberhasilan membatalkan putusan sebelumnya adalah buah dari kesabaran kliennya serta ketelitian tim dalam membedah putusan hakim terdahulu.
”Usai berkonsultasi mendalam dengan AA dan membedah putusan PN ,kami berkesimpulan kuat bahwa telah terjadi kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini. Kami juga membuktikan adanya disparitas atau ketimpangan hukuman yang sangat mencolok dengan perkara-perkara lain yang memiliki bobot serupa,” tegas Rosalinda.
Kepiawaian tim advokat LBH PDKP dalam menyusun memori PK dan berargumentasi secara yuridis sukses meruntuhkan putusan pengadilan tingkat bawah (judex facti).
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan membatalkan putusan judex facti dan mengadili kembali perkara tersebut.
”Kabul Peninjauan Kembali Terpidana, batal judex facti, adili kembali. Klien kami dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun yang sangat krusial adalah penerapan Pasal I Ayat (1) dan Pasal II Ayat (5) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hasilnya, pidana penjara dipangkas menjadi 10 tahun,” papar Rosalinda membacakan amar putusan.
Lebih lanjut, Rosalinda menjelaskan bahwa keberhasilan meyakinkan Hakim Agung untuk menerapkan Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) merupakan sebuah terobosan argumentasi hukum.
”Penerapan juncto Pasal 612 KUHP Baru ini menjadi kunci. Kami berargumen dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023, hukum pidana kita kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan melainkan pada keadilan korektif dan proporsional. Pasal 612 memberikan jembatan peralihan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menyesuaikan masa pidana jika terjadi perubahan regulasi yang lebih menguntungkan terpidana atau untuk mencegah disparitas yang mencederai keadilan,” urai Rosalinda dengan lugas.
”Hakim Agung sependapat dengan argumentasi kami bahwa menahan Warga Binaan selama 16 tahun untuk kasus dengan kualifikasi seperti klien kami adalah wujud disparitas. Penyesuaian pidana ini bukan berarti membenarkan tindak pidananya, melainkan mengkalibrasi hukumannya agar rasional, proporsional, dan sesuai dengan semangat pemasyarakatan modern yang tertuang dalam KUHP baru,” imbuhnya.
Kini, AA dapat bernapas lebih lega. Kesabarannya bertahun-tahun menanti keadilan di balik tembok penjara, dipadukan dengan kepiawaian advokat LBH PDKP dalam mengawal hak-hak konstitusionalnya,menjadi bukti bahwa hukum masih memiliki ruang bagi mereka yang mau gigih memperjuangkannya.











