LANGITBABEL.COM—Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (LBH PDKP Babel) resmi menerima permohonan bantuan hukum dari warga kurang mampu berinisial SA (46),seorang nelayan warga Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalpinang.
Kedatangan pihak keluarga diwakili oleh anak kandung SA, yakni ME (24), yang mendatangi kantor LBH PDKP Babel pada Jumat (18/9/2026) pagi untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif sebagai penerima manfaat bantuan hukum.
Sebelumnya, SA ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polresta Pangkalpinang pada 5 September 2026 lalu atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Advokat LBH PDKP Babel, Apridahlia Montari, S.H., mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen pendukung telah lengkap, sehingga pihaknya siap memberikan pendampingan penuh.
”Setelah kami menerima berkas persyaratan penerimaan bantuan hukum seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kami advokat dari LBH PDKP Babel akan mendampingi SA dalam proses pemeriksaan hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” tegas Apridahlia.
Selain melengkapi berkas, kedatangan ME juga dimanfaatkan untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum lanjutan yang akan diambil demi membela hak-hak orang tuanya.
Advokat LBH PDKP Babel lainnya, Poltak Agustin, S.H., menjelaskan bahwa pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan membutuhkan penjelasan mengenai alur proses hukum yang sedang berjalan.
”Jadi hari ini klien kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tadi anak dari klien kami juga bertanya mengenai tahapan atau proses hukum yang akan dihadapi oleh orang tuanya. Pada intinya, konsultasi hukum terkait perkara pidana yang sedang dialami oleh SA,” pungkas Poltak.











