Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Terpidana Membaca Naskah Alasan PK yang disusun Penasihat Hukum

Pprinsip Hukum Pidana
Advokat eLPDKP Babel Rika Mawarni,S.H

LANGITBABEL.COM —Ada Prinsip dalam hukum pidana yakni “tiada pidana tanpa kesalahan” , prinsip ini dalam KUHP Baru diletakan di Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bunyinya.

“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Demikian penjelasan Rika Mawarni, S.H pada saat menemui Munzal dan Said para terpidana yang mendapatkan bantuan hukum berupa pendampingan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) putusan pidana perkara mereka ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Diceritakan Ketua Desk penanganan Upaya PK dan Grasi elPDKP Babel Firman Saputra mayoritas WBP yang ia temui di Bangka Belitung, Palembang, lampung, Kalimantan, Jakarta tidak mengetahui apa yang menjadi perbuatan kesalahannya sementara prinsip hukumnya “Tiada Pidana tanpa Kesalahan”.

“Benar, WBP kalau ditanya perbuatan yang menjadi kesalahan kamu menurut UU Narkotika itu apa, mereka jawab begini Narkoba, pak,”

Saya tanya lagi “iya narkoba itu kenapa, apa yang kamu perbuat dengan narkoba itu”Dijawab “saya pakai pak”

Dari jawaban itu menurut penilaian Firman para WBP tidak paham apa yang menjadi pertimbangan hakim pada persidangan yang lampau. Mereka mengatakan “mengkonsumsi Narkotika” akan tetapi setelah dipelajari isi pertimbangan hakim dalam putusan mereka diadili bersalah karena menjadi perantara jual beli narkotika.

“ini kan memperlihatkan ada kejanggalan, si terpidana merasa dirinya bersalah karena memakai narkotika akan tetapi menurut peradilan ia terbukti menjadi perantara jual beli, mana yang benar ini” Jelas Firman.

Warga Binaan Pemasyarakatan sedang Membaca Naskah Memori PK

Seperti yang terlihat dari gambar ada 2 orang WBP sedang membaca, layanan ini memang menjadi salah satu kecirian pendampingan di elpdkp. Setiap WBP diupayakan membaca terlebih dahulu naskah alasan peninjauan kembali yang disusun oleh Penasihat Hukum dengan tujuan agar WBP dapat mempelajarinya, mengoreksi yang tidak benar termasuk memahami dasar hukum dan dalil hukum yang digunakan penasihat hukumnya.

“Ini penting, bacalah dulu, sampaikan jika ada yang salah kami sampaikan sebab PK ini sudah upaya hukum luar biasa yang terakhir, sulit mau ajukan PK kedua lagi.” Demikian Rika Mawarni menjelaskan kepada WBP.

Exit mobile version