Terungkap! Bukan Tertangkap Tangan,Ini Penjelasan Advokat elPDKP Babel

LANGITBABEL.COM— Sempat tertunda dua kali lantaran penuntut umum mangkir dalam sidang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) akhirnya kembali digelar, Rabu (26/3/2025) digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam sidang yang diikuti oleh advokat elPDKP Babel Kusmoyo,S.H dengan agenda pembacaan memori PK dan mendengarkan jawaban dari penuntut umum.

Sidang kali ini dilakukan secara virtual dimana pemohon B berada di Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Palembang.

Dalam tanggapannya penuntut umum dan mengingat pasal 263 KUHAP memohon dengan hormat agar ketua Mahkamah Agung RI menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon B.

“Menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Palembang nomor 1092/Pid.Sus/2022 tanggal 19 Oktober 2022 atas nama terpidana/pemohon Bakri,”ujar Penuntut Umum Eka Septi Winarni,S.H.

Terpisah Kusmoyo mengatakan melalui PK ini kami penasihat hukum membangun argumentasi adanya Fakta keadaan yang luput dari pertimbangan hakim.

“Sebab metode penyidikan dengan cara pembelian terselubung (Undercovver Buying) atau penyerahan yang diawasi (controlled Delivery) jika dilaksanakan secara tidak sah, maka peristiwa pidana yang terjadi pada  B adalah penjebakan yang tidak sah,” Jelas Kusmoyo usai persidangan PK hari ini di PN Palembang.

Ditambahkan Kusmoyo,berdasarkan uraian fakta, peristiwa pidana penyerahan barang bukti narkoba kepada B sudah diketahui oleh anggota polisi, sehingga penangkapan terhadap Pak B di pintu tol Palembang – Kayu Agung bukan peristiwa tangkap tangan melainkan bagian dari rankaian metode penyidikan dengan cara pembelian terselubung (Undercovver Buying) atau penyerahan yang diawasi (controlled Delivery).

“Permasalahannya pembuktian didalam persidangan memperlihatkan peristiwa pidana terjadi karena operasi tangkap tangan,”tutup Kusmoyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *