LANGITBABEL.COM-Jangan mudah tergiur janji manis. Banyak kasus berawal dari lowongan kerja palsu, tapi berujung eksploitasi.
Berdasarkan KUHP Baru Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 455:
Setiap orang yang merekrut, mengangkut, menampung, atau mengirim seseorang dengan cara penipuan, ancaman, kekerasan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi, dipidana 3–15 tahun penjara serta denda berat.
Yang termasuk perdagangan orang:
• Rekrut kerja dengan janji palsu
• Mengirim orang ke tempat tertentu untuk dieksploitasi
• Menjerat korban dengan utang agar tidak bisa lepas
• Memanfaatkan kondisi korban yang lemah/terpaksa
Bahkan kalau korban “setuju”, tetap bisa jadi pidana jika ada unsur penipuan atau eksploitasi!
Contoh nyata:
• Dijanjikan kerja di luar kota/luar negeri, ternyata dipaksa kerja tanpa gaji
• Direkrut jadi ART, tapi disekap dan tidak boleh pulang
• Perempuan diiming-imingi pekerjaan, tapi dipaksa jadi pekerja eksploitasi
Intinya perdagangan orang bukan soal “mau atau tidak”,tapi soal ada tidaknya eksploitasi dan cara yang melanggar hukum. Ingat kalau tawaran terlalu indah untuk jadi kenyatan bisa jadi itu awal dari kejahatan.











