LANGITBABEL.COM—Sidang lanjutan perkara atas nama terdakwa berinisial YF kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari penasehat hukum terdakwa.
Dalam perkara tersebut, terdakwa YF didakwa dan dituntut melanggar ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Boris Dianjaya, S.H., Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH-PDKP) Cabang Belitung, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, perkara yang menjerat kliennya lebih dominan mengarah pada hubungan hukum keperdataan dibandingkan sebagai tindak pidana sebagaimana dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Boris Dianjaya, sebelum perkara tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum, antara pihak pelapor dan terdakwa telah terlebih dahulu terjadi hubungan hukum berupa perikatan dan kesepakatan yang dituangkan dalam suatu surat perjanjian yang dibuat serta disepakati oleh kedua belah pihak.
“Dari fakta persidangan maupun alat bukti yang telah diperiksa, terdapat hubungan hukum berupa perjanjian antara para pihak. Artinya, perkara ini pada dasarnya lahir dari adanya hubungan keperdataan yang sebelumnya telah disepakati bersama, sehingga harus dilihat secara utuh dan proporsional dari sudut pandang hukum,” kata Boris Dianjaya kepada awak media usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, apabila terjadi perselisihan ataupun ketidaksesuaian pelaksanaan isi perjanjian, maka penyelesaiannya semestinya lebih mengedepankan mekanisme keperdataan, kecuali apabila benar-benar ditemukan unsur pidana yang nyata, jelas, dan memenuhi unsur sebagaimana ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Kami memandang perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa keperdataan atau wanprestasi, bukan serta-merta dikonstruksikan sebagai tindak pidana. Karena itu, asas ultimum remedium harus diterapkan, dimana hukum pidana merupakan sarana terakhir dalam penegakan hukum apabila upaya hukum lain sudah tidak dapat ditempuh,” terangnya.
Boris juga menyoroti penerapan Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang didakwakan terhadap kliennya. Menurutnya, penerapan pasal tersebut harus benar-benar memperhatikan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana, khususnya terkait adanya niat jahat (mens rea), tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut.
“Dalam perkara pidana, unsur mens rea atau niat jahat harus dapat dibuktikan secara nyata dan terang. Tidak setiap hubungan hukum yang kemudian menimbulkan kerugian dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan. Oleh sebab itu, penerapan Pasal 492 maupun Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 harus dilakukan secara hati-hati dan cermat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Boris menegaskan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dan hal tersebut telah terlihat sejak awal sebelum adanya laporan pidana.
“Klien kami memiliki itikad baik dan tidak pernah berniat untuk merugikan pihak lain. Bahkan sebelum perkara ini berproses secara pidana, telah terdapat komunikasi dan upaya penyelesaian antara para pihak. Hal ini merupakan fakta hukum yang penting dan patut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” imbuhnya.
Menurut Boris, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen pressure ataupun alat untuk memaksakan penyelesaian suatu hubungan hukum perdata yang pada substansinya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme gugatan keperdataan.
“Prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum harus benar-benar dijaga dalam proses penegakan hukum. Jangan sampai hukum pidana dijadikan sarana untuk menekan pihak tertentu dalam suatu hubungan hukum perdata yang sejatinya masih memiliki ruang penyelesaian secara keperdataan,” tegasnya.
Dalam nota pembelaannya, Boris Dianjaya, S.H. juga meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta substansi hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara utuh, cermat, dan komprehensif, tidak hanya berdasarkan aspek formil semata, tetapi juga mempertimbangkan substansi hukum, rasa keadilan, serta tujuan hukum itu sendiri,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pleidoi yang disampaikan merupakan bagian dari hak konstitusional terdakwa sebagaimana dijamin dalam KUHAP serta bagian dari prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana.
“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara independen, objektif, profesional, serta berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.











