Sidang PK Sudarmani Digelar di PN Tenggarong, Penasehat Hukum : Ada Kekhilafan Hakim

Sidang Peninjauan Kembali ini digelar di PN Tenggarong pada 20 Oktober 2025 .

LANGITBABEL.COM- Sudarmani merupakan narapidana kasus narkotika yang ditahan sejak 15 Agustus 2023 lalu.

Perkara narkotika warga Kalimantan Timur ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong ,pada 21 November 2023 lalu.

Dalam persidangan itu , Sudarmani divonis dengan pidana 6 penjara denda Rp 800 juta subsider penjara 6 bulan ,vonis ini dibacakan pada 19 Desember 2023.

Tidak terima putusan ini , advokat Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) mengajukan upaya hukum luar biasa atau PK.

Sidang Peninjauan Kembali ini digelar di PN Tenggarong pada 20 Oktober 2025 .

“Kami datang ke PN Tenggarong untuk mengikuti sidang,demi kepentingan hukum Sudarmani kami meyakini ada kekhilafan dan kekeliruan dalam putusan majelis hakim”ujar Ahmad Albuni,S.H dan Ahmad Fauzi,S.H.

Melalui persidangan PK ini tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat meninjau ulang fakta dan memberikan putusan yang berkeadilan serta proporsional.

“Upaya ini bukan sekadar membela klien kami tapi juga memperbaiki kekeliruan hukum yang berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan,” tegas Ahmad Albuni.

“Kita sepakat, narkotika diberantas. Tapi hukum harus adil, jangan sampai orang yang bukan bagian dari kartel narkoba atau hanya terjerat bujuk rayu dengan barang bukti sedikit menjadi korban,”tutup Ahmad Albuni.

Sekedar informasi, dari penangkapan Sudarmani ini pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,34 gram

Exit mobile version