Sidang PK Narapidana Narkoba Kembali Digelar di PN Tanjungpandan, Agenda Dengar Pendapat Jaksa

LANGITBABEL.COM—Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana narkoba berinisial NU kembali digelar pada hari ini, Rabu (5/2/2025)

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan ini beragendakan mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya benar, agendanya pendapat jaksa terkait dengan permohonan PK,”Ujar Ketua cabang PDKP Belitung Andry,S.H

Dalam persidangan ini Organisasi Bantuan Hukum elPDKP Babel Cabang Belitung mengutus advokat Boris Dianjaya,S.H untuk mengikuti sidang.

JPU berpendapat bahwa pemohon dalam hal ini kuasa hukum NU telah keliru dalam menilai judex juris dalam putusan PN Tanjungpandan nomor 101/Pid.Sus/2024 tanggal 8 Agustus 2024 atas permohonan peninjauan kembali yang dikemukakan oleh pemohon tidak sesuai ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 263 ayat (2) KUHP

“Berdasarkan hal tersebut diatas kami mohon agar majelis hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan memutuskan sebagai berikut , menolak permohonan peninjauan kembali dari tim penasehat hukum, menguatkan kembali putusan PN Tanjungpandan dan membebankan seluruh biyaya perkara yang timbul kepada pemohon Peninjauan Kembali,” ujar JPU .

Sebelumnya diberitakan terpidana berinisal NU mengajukan permohonan PK melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, pada Selasa (21/1/2025) lalu

Dalam permohonan PK ini ,NU didampingi advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau dikena PDKP Babel.

Informasi dari SIPP PN Tanjung Pandan NU sebelumnya divonis majelis hakim dengan hukuman Penjara Waktu Tertentu selama (4 tahun Pidana Denda Rp.800.000.000,00 subsider 2 bulan penjara.

NU diadili lantaran membawa yang berisi narkotika jenis ganja seberat 62,8000 (enam puluh dua koma delapan ribu) gram yang dikirim melalui ekspedisi pengiriman JNT pada 6 Maret 2024 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *