Sidang Perkara Tambang Kembali Ditunda, Penuntut Umum Tak Kunjung Hadirkan Saksi Ahli

Rika Mawarni,S.H

LANGITBABEL.COM- Sidang perkara pertambangan ilegal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,pada Rabu (30/10/2024)

Setelah sempat ditunda pada pekan lalu ,kini persidangan yang dijadwalkan mendengar keterangan saksi ahli kembali ditunda.

Informasi yang di peroleh dari penasehat hukum keempat terdakwa Rika Mawarni,S.H ketidak hadiran saksi ahli lantaran mengikuti pelatihan.

“Agendanya adalah pemanggilan saksi ahli,namun ahli berhalangan datang karena sedang mengikuti pelatihan,”terang Rika Mawarni.

Dalam proses sidang tersebut Penuntut umum minta keterangan ahli dibacakan namun penasehat hukum merasa keberatan.

“Kami PH mengajukan keberatan,karena ini untuk kepentingan pembelaan klien kami, selain itu kami ingin bertanya kepada saksi ahli salah satunya mengenali lahan tersebut dimana dari keterangan saksi fakta bahwa lahan tersebut hak pakai jadi itu yg mau kami tanyakan ke saksi ahli,”beber Rika Mawarni.

Selain itu, dilanjutkan Rika Mawarni saksi penangkap menerangkan bahwa mereka pekerjaan, nah itu juga akan kami tanyakan saksi ahli.

“Tim PH juga mengajukan permohonan alat untuk menambang yaitu ponton ikut dijadikan barang bukti dan minta untuk dihadirkan,”tegas Rika Mawarni.

Selanjutnya, sidang akan digelar pada 6 November 2024 mendatang dengan agenda pemanggilan saksi ahli dan untuk barang bukti berupa ponton agar dihadirkan.

Dalam persidangan keempat terdakwa Beni,Lamani, Irawan dan Ridwan didampingi advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel, diantaranya Ahamad Albuni,S.H, John Ganesha Siahaan,S.H, Ahamad Fauzi,S.H dan Rika Mawarni,S.H

Para terdakwa ini merupakan penerima manfaat bantuan hukum dari negara berdasarkan undang-undang bantuan hukum nomor 16 tahun 2011.

Diberitakan sebelumnya empat penambang miskin ini dijerat dengan pasal 158 Jo,Pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Empat penambang ini diamankan pihak kepolisian pada 23 Juli 2024 lalu ,saat berada di Jalan Danau , Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.

Exit mobile version