LANGITBABEL.COM——Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi Warga Binaan Lapas, Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (el-PDKP) DKI Jakarta menggelar penyuluhan hukum yang dilaksanakan pada Kamis 15 Februari 2026.
Mengusung tema “Menjamin Pencapaian Fungsi Hukum Keadilan, Kebenaran, Kepastian Hukum Melalui Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali” kegiatan ini di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta,
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan penyuluhan hukum merupakan wujud komitmen Pemasyarakatan dalam menjamin terpenuhinya hak Warga Binaan atas akses keadilan.
Kegiatan ini merupakan pembinaan kepribadian yang bertujuan meningkatkan literasi dan kesadaran hukum Warga Binaan, khususnya terkait mekanisme upaya hukum luar biasa sebagai sarana perlindungan hak dalam sistem peradilan pidana.
“PK merupakan instrumen penting untuk memastikan keadilan substantif tetap terjaga. Melalui penyuluhan ini, kami ingin memastikan Warga Binaan memahami prosedur dan dasar hukumnya, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara optimal,” tegas Wachid.
Hadir dalam penyuluhan ini Ketua elPDKP John Ganesha Siahaan,S.H, advokat.Wahyu Wagiman, S,H, Muhamad Irwan, S.H serta Advokat Magang Selvy, S.H,M.H dan Indah Cahyani, S.H serta Ketua Desk PK dan Grasi Firman Saputra.
Materi yang disampaikan oleh John Ganesha yang diawali dengan pengenalan el-PDKP, yang telah eksis di dunia penegakkan hukum di beberapa wilayah di Indonesia.
Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai Upaya Hukum Luar Biasa yakni Peninjauan Kembali dan diikuti dengan pengenalan beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ada pertanyaan dari kawan kawan kenapa setiap vonis hakim itu berbeda,padahal barang buktinya sama,berat barang buktinya sama,tetapi kok dihukum lebih ringan atau tinggi,”ujar John Ganesha memulai pembicaraan.
Hal seperti itu harus melalui upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) agar vonis/hukuman yang dijatuhkan oleh hakim harus memenuhi rasa keadilan.
“PK bertujuan memberikan kesempatan terpidana memperbaiki ketidakadilan hukum, sehingga Mahkamah Agung (MA) hanya biasa memutus lebih ringan, membebaskan, atau menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima” lanjut John Ganesha.
Tentunya salah satu persyaratan PK ini harus terlebih dahulu berkekuatan hukum tetap, dan yang harus di ketahui bersama bahwa putusan PK ini tidak menambah hukuman , berbeda dengan banding yang bisa saja hukumannya bertambah , sedangkan PK ini mengurangi hukuman.
“Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara tindak pidana tidak memungkinkan putusan yang lebih berat, bahkan pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi putusan semula (Pasal 266 ayat (3) KUHP),” beber John Ganesha Siahaan, S.H
Pada pertemuan ini disampaikan adanya pembaruan hukum yakni KUHP Nasional dan KUHAP, yang menandakan era hukum pidana modern .
Pemberlakuan KUHP Nasional ini menandai era hukum pidana modern yang menekankan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku tindak pidana.
“KUHP Nasional menekankan kepastian hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku tindak pidana”tutup John Ganesha.
