LANGITBABEL.COM——Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP ) DKI Jakarta menggelar penyuluhan hukum, pada Rabu (14/1/2026)
Penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema “Menjamin Pencapaian Fungsi Hukum Keadilan, Kebenaran, Kepastian Hukum Melalui Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali” yang disampaikan oleh Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H.
Kegiatan ini juga dihadiri advokat eLPDKP Wahyu Wagiman,S.H,M.H dua asisten advokat Selvy,S.H ,Indah Cahyani,S.H dan Ketua Desk Peninjauan Kembali dan Grasi Firman Saputra.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua jam ini dihadiri empat puluh tahanan dari berbagai kasus tindak pidanan umum seperti penggelapan, penipuan, narkotika, uang palsu dan pencurian.
“Penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat, bagi tahanan Rutan Cipinang yang mendapatkan informasi mengenai Hak-Hak Terdakwa selama menjalani proses hukum,”singkat John Ganesha saat mengawali penyuluhan.
Materi yang disampaikan John Ganesha terkait pembaruan hukum nasional seperti berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai upaya hukum luar biasa .
“Pemberlakuan KUHP Nasional ini menandai era hukum pidana modern yang menekankan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku tindak pidana,” ujar Ganesha.
Dalam pertemuan itu semua hukum dan hukum acara merupakan hal baru sehingga kehadiran Advokat dalam penanganan perkara sangat diperlukan agar terjadi proses pembuktian yang lebih lengkap.
“Dikarenakan KUHP baru memuat ketentuan adanya pedoman bagi majelis hakim yang mengadili mempertimbangkan tentang keadaan tahanan/pelaku sebagai dasar dalam menjatuhkan berat/ringan pemidanaan termasuk bentuk pemidanaan apakah pidana pengawasan atau pidana tindakan,”jelasnya.
Kegiatan penyuluhan ini berjalan interaktif dimana para tahanan ingin mengetahui tentang KUHP baru atau sering disebut KUHP Nasional ini , apakah hukum lebih ringan dari KUHP sebelumnya.
“KUHP baru dan KUHAP sebagai hukum baru dan keadaan baru, yang apabila diterima yang menguntungkan bagi tahanan akan menghadirkan keputusan pidana yang tidak melulu tentang pemenjaraan,” singkat Ganesha.
Peserta penyuluhan juga bertanya terkait pengakuan bersalah dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 kemarin.
“Memang bener di hukum acara pidana baru itu membuka peluang pengakuan bersalah sebagai konsekuensinya terjadi penanganan perkara lebih cepat oleh hakim tunggal dan mendapatkan keputusan pidana tidak dipenjara,”lanjut Ganesha.
Akan tetapi oleh karena tugas advokat adalah melindungi kepentingan hukum terbaik bagi seseorang yang dikenakan suatu persangkaan atau dakwaan sangat penting kehadiran advokat.
“Kehadiran advokat memberikan nasehat hukum hingga menghadirkan bukti dalam agenda pemeriksaan yang menegaskan apakah sesungguhnya para tahanan ini bersalah? Pengakuan bersalah belum tentu sebenarnya bersalah,” tambah Ganesha.
Dibeberkan pria yang berprofesi advokat ini dalam banyak perkara pidana bisa saja yang sebenarnya perkara perdata atau mengandung cacat formil dan materil pada saat proses penyidikan.
“Misalnya pemeriksaan dilakukan dengan kekerasan atau tekanan atau bukti bukti yang ada diperoleh secara tidak sah, oleh sebab itu sebelum melakukan pengakuan bersalah sangatlah penting seorang tahanan untuk mendapatkan dahulu haknya sebagai tersangka/terdakwa dan memahami bagaimana cara hukum itu bekerja,” beber Ganesha.
Dalam kesempatan itu , juga disampaikan adanya perubahan UU Narkotika hukuman pidana yang semula mengandung pidana minimum khusus menjadi pidana maksimum dari kalimat paling singkat 4 ,5,6 tahun dicabut dan dihapus diubah paling lama 12 tahun dan paling lama 20 tahun.
Usai kegiatan penyuluhan hukum ,para tahanan yang menghuni Rutan Kelas I Cipinang mengucapkan terimakasih kepada elPDKP yang telah memberikan pencerahan hukum.
