Sidang perdana perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Edi(26) digelar di Pengadilan Negeri Koba , Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (2/7/2024).
Kali ini sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Derit Werdiningsih,S.H dan dua hakim anggota lainnya.Dengan agenda pembacaan dakwan dari penuntut umum Wira Andika,S.H sekaligus pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum serta pemeriksaan terdakwa.
Dalam dakwaan penuntut umum menjerat pasal 351 ayat 2 atau ayat 1 lantaran terbukti melakukan penganiayaan berat.
“Bahwa terdakwa Edi bin Jamhur pada hari Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB dirumah Endah Novita Sari alias Indah (korban-red) terdakwa telah dengan sengaja telah melakukan penganiyaan yang mengakibatkan luka berat,” kata penuntut umum .
Akibat peristiwa penganiayaan ini korban berdasarkan hasil visum mengalai luka pada bagian robek perut kiri, paha kiri,betis kiri, punggung, tangan kiri yang mengakibatkan luka berat.
Usai membacakan dakwaan,majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yang di hadirkan oleh penuntut umum Ke empat saksi tersebut termasuk korban dan tiga saksi lainnya yaitu dua orang tua korban dan satu rekan korban.
Dalam keterangannya para saksi mengenal terdakwa , penganiayaan berat ini dipicu oleh permasalahan tanah yang di ketahui telah dibeli orang tua korban kepada ayah terdakwa , saat itu korban dan terdakwa masih kecil (berusia anak anak)
Fakta dipersidangan terungkap , terdakwa ini pernah meminta uang Rp 30 juta hingga Rp 30 M untuk pembelian tanah , tentu saja hal ini tidak disanggupi oleh orang tua korban.
Selain itu , korban juga sempat menjalani hukuman lantaran berniat membakar rumah korban dengan alasan yang sama
“Usai keluar dari penjara niat terdakwa ini mau membunuh bapak saya ,jadi setiap hari ancaman itu datang ke ibu saya dan adik saya,”kata Endah saat bersaksi di depan majelis hakim.
Sementara itu saksi lainya mengatakan bahwa saat peristiwa berdarah ini terjadi dirinya berada di dekat korban dan melihat dengan jelas peristiwa penganiayaan ini.
“Saat itu saya bersama anak saya, saat kejadian itu saya langsung teriak karena banyak darah yang keluar membuat anak kami takut, selanjutnya barulah kami menolong korban,” katanya.
Mendengar kesaksian tersebut, selanjutnya majelis hakim langsung menanyakan kepada terdakwa, apakah keterangan para saksi bener?,”Apa yang dikatakan para saksi benar yang mulia,”singkat terdakwa.
Lalu , majelis hakim bertanya terkait senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban ternyata senjata tajam jenis parang sudah di buang ke aliran Sungai Pangkalbalam (Jembatan Emas) mendengar keterangan terdakwa, majelis bertanya apakah senjata itu sudah disiapkan dari kediaman terdakwa?
“Saya menyiapkan senjata tajam dari rumah , setelah melakukan penganiyaan saya melarikan diri dan membuang senjata tersebut ke sungai jembatan emas,” terang terdakwa.
Mendengar keterangan dari terdakwa ,ketua majelis hakim langsung mengkritisi dakwaan penuntut umum yang menjerat pasal 351 ayat 1 dan 2
“Ini bisa pasal 338, karena dari keterangan terdakwa ini sudah mempersiapkan senjata tajam , belum lagi senjata tajam yang bisa dikenakan uu darurat ,ini bisa berlapis kamu kena pasal ,”kata majelis hakim.
Namun hal ini dibantah oleh penuntut umum, penuntut umum berkilah bahwa berkas yang mereka terima dari penyidik kepolisian tidak menyerahkan unsur pasal tersebut.
“Ini kami terima (BAP) ini dari kepolisian dan tidak terdapat unsur-unsur yang mengarah ke pasal yang dimaksud yang mulia,” kata penuntut umum.
Selanjutnya sidang dijadwalkan kembali digelar Kamis 4 Juli 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan