LANGITBABEL.COM- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang memutuskan perkara sengketa lahan 113 hektare antara petani Kelurahan Kelapa, Bangka Barat dengan Pemerintah daerah Bangka Barat.
Dari pantauan https://sipp.ptun-pangkalpinang.go.id/index.php/detil_perkara majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat Samsuri dan Nadya Putri Tasa yang tergugat Sekretaris Daerah kabupaten Bangka Barat.
Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima dalam pokok perkara:
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dan Gugatan Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Aset Nomor: 590/220/4.1.3.1/2017, tanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas ± 1.130.000 m2 (± 113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pernyataan Aset Nomor: 590/220/4.1.3.1/2017, tanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas ± 1.130.000 m2 (± 113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.782.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah);