Sambangi Rutan Kelas II B Mentok, elPDKP Gelar Penyuluhan Hukum ” Keadilan dan Kepastian Hukum”

Rutan Fasilitasi Warga Binaan Mendapatkan Pendampingan Hukum

Foto Bersama Kepala Rutan Kelas II B Mentok Warga Binaan dan Pengurus elPDKP Bangka Belitung

LANGITBABEL.COM—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Barat bersama Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mentok gelar penyuluhan hukum,Sabtu (1/11/2025)

Penyuluhan hukum ini mengusung tema “Menjamin Pencapaian Fungsi Hukum Keadilan Kebenaran Ketertiban Kepastian Hukum”

Hadir sebagai pemateri utama Ketua PDKP Bangka Belitung John Ganesha Siahaan,S.H ketua PDKP Bangka Barat Sudarno,S.H dan Kusmoyo,S.H

Kepala Rutan Kelas II B Andri Ferly,A.Md. S.Sos,M.Si mengucapkan terimakasih kepada tim PDKP Babel yang datang untuk memberikan penyuluhan hukum di Rutan Mentok.

“Bersyukur warga binaan disini di fasilitasi tentang pelayanan, baik pelayanan sebagai tahanan maupun pelayanan sistem yang berkaitan dengan hukum,”kata Ferly.

Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H Saat Memberikan Materi Bantuan Hukum di Rutan Kelas II B Mentok.

Salah satunya dari LBH PDKP yang menjadi fasilitator tentang pelayanan hukum di rutan mentok ini , warga binaan yang membutuhkan pendamping perkara hukum kami memfasilitasi ini.

Kawan kawan warga binaan, saat ini yang sudah bekerjasama dengan kami LBH PDKP itu sudah sah dan resmi, silahkan bagi kawan kawan yang mau di dampingi pengacara lain silahkan dan tidak ada larangan, tapi disini ada yang resmi terdata dan bukan kaleng kaleng,”tegas Ferly.

Sementara itu ketua elPDKP Bangka Belitung John Ganesha mengatakan kita menggelar penyuluhan hukum hari ini dan nantinya akan ada posko bantuan hukum.

“Kami perkenalkan ini ada Bapak Sudarno ketua cabang PDKP di Mentok beliau akan rutin kesini kalau bapak -bapak perlu berkonsultasi hukum bisa bertemu dengan bapak Sudarno dan juga ada rekan advokat Kusmoyo,”lanjut John Ganesha.

Ketua Cabang PDKP Mentok Sudarno,S.H Saat Memberikan Sambutan di Rutan Kelas II B Mentok.

Dilanjutkan dalam penyuluhan hukum ini John Ganesha menjelaskan dihadapan peserta seperti apa itu hukum ?

“Kalau teman teman mengerti hukum dan cara cara bagaimana mau melakukan upaya hukum, teman-teman katanya akan tenang menjalani masa hukumannya karena masih ada harapan,” papar John Ganesha.

Ada 30 orang menerima bantuan hukum disini, jadi salah satu bentuk bantuan hukum itu adalah penyuluhan hukum ,mudah mudahan di acara ini teman teman bisa kenal kami dan bagaimana peran kami dalam memberikan bantuan hukum kepada warga binaan.

“Dalam hukum diperlukan upaya keadilan kebenaran dan kepastian hukum , warga binaan sering disebut pencari keadilan , keadaan itu tertulis undang undang tentang mahkamah agung,”lanjut John Ganesha.

Keadilan itu tidak lagi sesuatu yang tidak jelas , tetapi sesuatu yang sudah ada/ diucapkan di undang -undang , bahkan saat majelis hakim yang mengadili perkara anda seadil -adilnya.

“Meskipun prinsip keadilan itu cepat, efesien dan murah tapi tidak boleh meninggalkan ketelitian, kecermatan dalam mencari keadilan ,tutup John Ganesha.

Dalam kegiatan penyuluhan ini ,para warga binaan kesempatan untuk bertanya kepada pemateri terkait permasalahan hukum dan upaya hukum yang akan dilakukan para warga binaan.

Exit mobile version