Saksi Ahli Tak Kunjung Hadir, Penasehat Hukum: Tidak Hormati Panggilan Pengadilan

John Ganesha Siahaan,S.H dan Rika Mawarni,S,H Penasehat Hukum 4 Penambang Miskin

LANGITBABEL.COM – Gara -Gara Penuntut Umum tak kunjung hadirkan saksi ahli sidang perkara tambang kembali ditunda.

Tindakan penuntut umum yang belum menghadirkan saksi ahli ini mendapat reaksi keras dari Tim Penasehat Hukum empat penambang miskin .

Dari catatan langitbabel.com ini merupakan kali ketiga sidang mengalami penundaan dengan alasan yang sama.

Ketidak hadiran saksi ahli ini lantaran ahli berhalangan datang karena ada kegiatan lainnya.

Bahkan,hari ini didapat informasi bahwa alat atau barang bukti berupa ponton yang diminta penasehat hukum tidak bisa di hadirkan.

John Ganesha Siahaan satu dari empat penasehat hukum terdakwa mengaku geram lantaran sidang yang menyita waktu ini.

“Saya geram bukan lantaran tertunda ini menyita waktu kami sebagai penasihat hukum. Tapi sikapnya tidak menghormati panggilan pengadilan untuk hadir memberikan keterangan, itu yang bikin saya kesal,”tegas John Ganesha.

Dipaparkan mantan aktivis 98 ini , menurut hukum acara pidana keterangan ahli adalah salah satu alat bukti yang membuat para penambang miskin dapat ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena bagi penyidik dan sudah terdapat 2 alat bukti yang sah sebagai dasar untuk mengadakan dakwaan termasuk melakukan penahanan badan di sel tahanan maupun lapas,” lanjut John Ganesha

Sebelumnya Rika Mawarni,S.H yang juga penasehat hukum terdakwa merasa keberatan bila keterangan ahli dibacakan.

“Kami PH mengajukan keberatan,karena ini untuk kepentingan pembelaan klien kami, selain itu kami ingin bertanya kepada saksi ahli salah satunya mengenali lahan tersebut dimana dari keterangan saksi fakta bahwa lahan tersebut hak pakai jadi itu yg mau kami tanyakan ke saksi ahli,”beber Rika Mawarni, Rabu (30/10/2024) lalu

Selain itu, dalam persidangan ini penasehat hukum meminta alat tambang yaitu ponton ikut dijadikan barang bukti dan minta untuk dihadirkan.

Selama proses persidangan t terdakwa atas nama Beni,Lamani, Irawan dan Ridwan di dampingi advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel, diantaranya Ahamad Albuni,S.H, John Ganesha Siahaan,S.H, Ahamad Fauzi,S.H dan Rika Mawarni,S.H.

Para terdakwa ini merupakan penerima manfaat bantuan hukum dari negara berdasarkan undang-undang bantuan hukum nomor 16 tahun 2011.

Diberitakan sebelumnya empat penambang miskin ini dijerat dengan pasal 158 Jo,Pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Empat penambang ini diamankan pihak kepolisian pada 23 Juli 2024 lalu ,saat berada di Jalan Danau , Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *