LANGITBABEL.COM—DPR akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga—yang mandek selama 22 tahun—dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/04).
Proses ini menandai lahirnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Asisten advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Elgiana Ngutojo, S.H, mengantarkan pengesahan UU ini menjadi kemenangan besar bagi PRT.
“Melalui UU yang terdiri dari 12 BAB dan 37 pasal ini ,diatur mengenai hubungan kerja yang lebih jelas antara PRT, pemberi kerja, dan penyalur, termasuk mengenai hak upah, waktu istirahat, dan cuti,” kata Elgiana.
Selanjutnya, ada beberapa pengecualian yang tidak dianggap sebagai PRT di antaranya pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, keagamaan, kekerabatan, kekeluargaan, dan pendidikan.
“Bahwa setiap PRT kini wajib mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan demi menjamin kesejahteraan PRT; PRT harus berusia minimal 18 tahun, kecuali jika sudah dipekerjakan sebelum RUU ini disahkan menjadi UU,” beber Elgiana.
Dikatakan Elgiana sebelum menjadi PRT, calon PRT wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh P3RT; serta guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT, dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh pempus dan pemda melalui pemberdayaan RT/RW setempat.
“Pemotongan upah yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam “budaya lama” termasuk merampas hak dasar pekerja. Oleh karena itu, hadirnya UU ini melindungi hak-hak PRT dengan menegaskan bahwa perusahaan penempatan (P3RT) dilarang memotong upah PRT dan sejenisnya untuk menghindari PRT terjerat dalam praktik jeratan utang (debt bondage) dan eksploitasi ekonomi berlarut-larut,”jelas Elgiana.
UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaanya.
“Lahirnya undang-undang ini di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menghargai martabat setiap warga negara,” tutup Elgiana.
