LANGITBABEL.COM-—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) terus mengokohkan perannya Sebagai garda terdepan dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Melalui program Bantuan Hukum Gratis yang dibiayai oleh negara, LBH PDKP Babel menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan yang merata dan tidak diskriminatif bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
Wakil Sekertaris LBH PDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H menegaskan bahwa bantuan hukum adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Bantuan hukum bukan sekadar layanan sosial, tetapi hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang. Negara wajib hadir untuk memastikan setiap orang, apalagi yang tidak mampu secara ekonomi, mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan bermartabat,”kata Rosalinda.
Program bantuan hukum ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan payung hukum bagi warga miskin untuk memperoleh pendampingan hukum dalam perkara litigasi maupun non-litigasi.
Dalam pelaksanaannya,PDKP Babel telah melakukan pendampingan hukum di seluruh pelosok di wilayah Provinsi Bangka Belitung bahkan untuk di Pulau Belitung PDKP sudah memiliki kantor perwakilan di Bumi Satam tersebut
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang merasa sendirian atau tidak tahu harus ke mana ketika berhadapan dengan persoalan hukum,”tegas Rosalinda
Adapun bentuk layanan bantuan hukum yang disediakan mencakup berbagai jenis kasus, mulai dari perkara perdata, pidana, hingga tata usaha negara
Selain memberikan layanan bantuan hukum LBH PDKP Babel juga aktif melakukan edukasi hukum dan penyuluhan ke berbagai wilayah di Bangka Belitung.
Kegiatan ini menyasar kelompok masyarakat adat, aktivis anti TB dan warga binaan pemasyarakatan.Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat budaya hukum di akar rumput.
“Upaya menciptakan keadilan sosial tidak cukup hanya dengan merespons ketika masalah terjadi. Kita juga harus membangun masyarakat yang melek hukum, kritis, dan tahu bagaimana memperjuangkan hak-haknya secara legal,”tutup Rosalinda.