LANGITBABEL.COM—Praperadilan adalah sebuah mekanisme hukum yang memberikan wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya tindakan penegak hukum.
Hal seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti rugi atau rehabilitasi akan dibawa ke persidangan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka.
Menurut Advokat John Ganesha Siahaan,S.H praperadilan ada sarana untuk menyuarakan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangka Tengah adanya Inkriminasi pada proses penegakan hukum perkara yang saat ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangka Tengah.
“Ya, Inkriminasi. Karena berkuasa dan berwenang Penyidik yang sejak awal telah tidak netral dapat mencari cari kesalahan terlapor sekalipun tidak ada bukti permulaan yang cukup.” Jelas John Ganesha Siahaan
Dalam kasus Ubari, menurut Ganesha tekanan awal sudah dialami Ubari dengan mengkondisikan agar Ubari membuat pernyataan mengakui melakukan perbuatan Pasal 167 KUHP bahkan bersedia untuk tidak didampingi Advokat/Penasihat Hukum pada saat diperiksa.
John Ganesha memperkirakan pertanyaan pemeriksaan terhadap Ubari diadakan secara sporadis semata mata untuk menemukan alasan yang dapat menjadi dasar tuduhan terhadap Ubari dengan pasal pidana lainnya diluar dari yang pelapor adukan.
“Inkriminasi adalah upaya penyelidikan / penyidikan dengan menggunakan keterangan terlapor agar timbul tuduhan baru yang dapat menimbulkan keadaan baru menjerat pelaku dengan pasal pidana lainnya,”beber ketua elPDKP Babel ini
Ganesha menyatakan akan membongkar pelaku Inkriminasi terhadap Ubari didalam persidangan praperadilan maupun sidang Pokok Perkara Ubari yang akan digelar di PN Bangka Tengah dalam waktu dekat ini.
“Kami (tim kuasa hukum) telah menyiapkan pembelaan terhadap klien kami , kami percaya keadilan masih ada di Republik ini ,”tutup John Ganesha.