Mahkamah Agung mengurangi hukuman narapidana narkoba terhadap Sasta (35) setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh advokat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) PDKP Babel dikabulkan.
Dikabulkannya permohonan PK ini otomatis mengurangi hukuman terpidana narkoba ini menjadi 3 tahun penjara .
Sebelumnya perempuan asal Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan ini divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M oleh Pengadilan Negeri Sungailiat pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu.
“Menyatakan terdakwa Sasta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama,” kata Majelis Hakim PN Sungailiat
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 M dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjut Majelis Hakim pada saat itu.
Terpisah kuasa hukum terpidana Putra Arta S.H dari OBH elPDKP Babel pihaknya melakukan upaya hukum luar biasa (PK) lantaran kekhilafan hakim atau satu kekeliruan yang nyata.
“Dan alhamdulilah permohonan PK yang kami mohonkan dikabulkan oleh majelis Hakim Mahkamah Agung yang telah teliti membaca dan memutuskan perkara ini ,”kata Putra Arta.
Tak lupa , atas nama elPDKP mengucapkan terimakasih kasih kepada majelis hakim MA yang telah memutuskan PK ini seadil adilnya.
“Atas nama pribadi dan lembaga kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses PK ini hingga berjalan dengan lancar,” tutup Putra Arta