Berita  

Pidana Pengawasan Bukan Langsung Dipenjara

KUHP Baru memberi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi

Asisten Advokat elPDKP Babel Selvy,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM-KUHP Baru memberi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi: pidana pengawasan. Artinya pelaku tidak langsung masuk penjara, tapi diawasi dengan syarat ketat.

Kali ini asisten advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Selvy,S.H,M.H akan menjelaskan apa itu pidana pengawasan.

“Pidana pengawasan adalah hukuman di luar penjara, di mana terpidana tetap hidup di masyarakat tetapi wajib: patuh aturan,dibina dan diawasi serta tidak mengulangi tindak pidana, dasarnya pasal 75 KUHP Baru,” kata Selvy.

Pidana pengawasan bisa dijatuhi Jika tindak pidananya diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Hakim bisa memilih pidana pengawasan dengan tetap mempertimbangkan tujuan pemidanaan (Pasal 51-54) dan prinsip menghindari penjara (Pasal 70),” lanjut Selvy.

Lamanya pidana pengawasan (Pasal 76 ayat 1) Pidana pengawasan maksimal sama dengan ancaman pidana penjara tapi tidak boleh lebih dari 3 tahun

“Ada syarat wajib dalam pidana pengawasan seperti terpidana tidak boleh melakukan tindak pidana lagi, selain itu syarat khusus (bisa ditambah) mengganti kerugian korban dalam waktu tertentu ,wajib melakukan atau tidak melakukan sesuatu (tanpa melanggar kebebasan agama, keyakinan, dan politik),” jelas Selvy.

Tentunya jika melanggar akan berakibat berat , seperti: Jika melanggar syarat umum wajib menjalani pidana penjara Jika melanggar syarat khusus jaksa bisa minta hakim memenjarakan atau memperpanjang masa pengawasan.

Namun kalau terpidana berkelakuan baik jaksa bisa mengusulkan pengurangan masa pengawasan.

“Jadi penjara bukan satu-satunya solusi pidana pengawasan adalah jalan tengah, ada hukuman, ada pembinaan, dan ada kontrol,”pungkas Selvy.

Exit mobile version