Berita  

Perkuat Kesadaran Klien ,Bapas dan LBH PDKP Babel Gelar Penyuluhan Hukum

Dalam upaya meningkatkan pemahaman mantan warga binaan tentang hak dan kewajiban mereka di mata hukum.

LANGITBABEL.COM -Balai Pemasyarakatan Kelas I Pangkalpinang kembali menggelar penyuluhan hukum bagi klien Bapas, Kamis (23/10/2025)

Kegiatan ini dalam upaya meningkatkan pemahaman mantan warga binaan tentang hak dan kewajiban mereka di mata hukum.

Kali ini advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) Apridahlia Montari,S.H menjadi pemateri.

Sebagai narasumber, Riri sapaan akrabnya memberikan penjelasan hukum yang lebih mendalam kepada klien bapas, terutama dalam memahami proses hukum yang sedang atau pernah mereka jalani.

“Fokus utama penyuluhan ini adalah pentingnya pemanfaatan Bantuan Hukum Gratis yang disediakan oleh negara melalui LBH/OBH” ujar Riri

Penyuluhan Hukum Bagi Klien Balai Pemasyarakatan Pangkalpinang.

Ditambahkan Riri ,bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggungjawab terhadap pemberi bantuan hukum yang dilakukan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan dan kedudukan.

“Bantuan hukum ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu,”beber Riri.

Dipaparkan Riri , undang -undang bantuan hukum mengatur pemberian jasa hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

“Penerima harus mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis, melampirkan identitas diri (KTP/KK), dan dokumen terkait perkara.juga menyertakan surat keterangan miskin dari kelurahan/desa,”tutup Riri.

Exit mobile version