LANGITBABEL.COM-—-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang membina eks warga binaan yang baru menghirup udara bebas.
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Bapas Kelas II Pangkalpinang dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi klien pemasyarakatan.
Sebanyak 27 mantan warga binaan dari berbagai tindak pidana ,Kamis (2/10/2025) mengikuti bimbingan berupa penyuluhan hukum yang disampaikan Ketua PDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H.
Bimbingan penyuluhan ini diharapkan bisa memberikan sedikit ketenangan diri para eks warga binaan dan diingatkan untuk menjalani dan mematuhi aturan yang berlaku serta konsekuensi hukum atas perbuatan yang melanggar ketentuan.
Dengan mengundang narasumber dari LBH PDKP Babel, para klien Bapas diberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta penjelasan mengenai akibat hukum dari pengulangan tindak pidana.
“Kami LBH PDKP Babel yang memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin disini kami diberikan kepercayaan oleh pihak Bapas untuk memberikan bimbingan berupa penyuluhan hukum,”kata John memperkenalkan diri.
Dijelaskan John,bahwa setelah kawan kawan mantan warga binaan bebas ,maka diberikan bimbingan seperti bimbingan keagamaan, ketrampilan dan hari ini kita memberikan bimbingan hukum.
“Tujuan kegiatan ini agar teman-teman melek hukum, saya sangat yakin dari banyak peserta ini masih saja kecewa dengan hukum ,hukum kok tidak adil ? saya harap dalam kegiatan selama satu jam ini bisa menyelesaikan masalah/kekecewaan tersebut,”ujar John Ganesha.
Dipaparkan ketua PDKP Babel ini , baik Jaksa maupun hakim , maupun advokat menepatkan hukum itu bagi bersemayamnya keadilan.
“Hukum tidak berarti apa -apa jika tidak ada keadilan, tapi masih ada WBP yang merasa jahu dari rasa keadilan, saya tanya hukum itu jahu atau deket dengan keadilan? tanya John Ganesha.
Dalam kegiatan pembinaan ini , ketua LBH PDKP mengajak mantan warga bina berinteraksi melalui kertas yang dibagikan untuk menulis minimal dua kata hak -hak dasar ,hak yang melekat dari lahir.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan secara rinci mengenai hak-hak yang dimiliki oleh klien pemasyarakatan, termasuk hak atas perlindungan hukum, hak untuk diperlakukan dengan hormat, dan hak untuk mendapatkan pembinaan.