LANGITBABEL.COM–Perjuangan panjang tim advokat Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) terbilang luar biasa dalam membela kliennya dalam mencari keadilan.
Seperti yang dilakukan oleh advokat Wahyu Wagiman,S.H,MH pada Senin (20/1/2025) yang menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Wahyu Wagiman menjadi kuasa hukum pemohon PK Beli Soksiawan atas Putusan PN Lubuk Linggau putusan nomor 662/Pid.Sus/2020/PN LLG .
Sebelumnya Hakim PN Lubuk Linggau menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1 milyar, putusan tersebut dibacakan pada 24 Januari 2024 lalu
Sidang permohonan PK tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, S.H., dengan anggota Denndy Firdiansyah, S.H., dan Erif Erlangga, S.H. Sementara Jaksa/Termohon yang hadir M. Hasbi Sidqi Landullah, S.H.
Permohonan PK Beli Soksiawan diajukan dengan beberapa alasan yang menurut Perkumpulan elPDKP sebagai kuasa hukum sangat penting dan mendasar, sehingga Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung seharusnya menerima permohonan PK yang diajukan Beli Soksiawan.
“Adapun alasan-alasan PK tersebut antara lain: Putusan Judex factie memperlihatkan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum acara pidana sebagai pedoman menilai kekuatan pembuktian alat-alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum,” beber Wahyu Wagiman di hadapan majelis hakim
Putusan judex factie juga dianggap kurang menggali perkembangan pemikiran hakim-hakim dalam menangani tindak pidana narkotika yang terungkap melalui undercover buying, sehingga dasar penjatuhan pidana kepada Pemohon dirasakan kurang lengkap dasar hukumnya (onvoldoende gemoyiveerd).
“Sehingga, Pemohon PK Beli Soksiawan bin Aswani mengharapkan agar Majelis Hakim Agung dapat membatalkan Putusan Putusan PN Lubuk Linggau Putusan No: 662/Pid.Sus/2020/PN LLG tanggal 24 Januari 2024 atas nama Beli Soksiawan dan membebaskan Beli Soksiawan bin Aswani dari dakwaan kesatu penuntut umum,”tegas Wahyu Wagiman.
Terhadap dasar dan alasan permohonan PK tersebut, M. Hasbi Sidqi Landullah dari Kejaksaan Negeri Lubuk menyatakan bahwa alasan-alasan yang diajukan Pemohon PK tidaklah tepat dan harus dikesampingkan.
“Hakim judex factie telah mempertimbangkan putusan secara menyeluruh dan komprehensif dengan mengaitkan satu alat bukti dengan barang bukti lainnya, seperti saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan. Judex factie dalam pertimbangannya telah menetapkan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan-keterangan saksi yang disampaikan di persidangan,”ujar Hasbi Sidqi Landullah.
Berdasarkan hal tersebut, Jaksa/Termohon meminta agar Mahkamah Agung menolak untuk seluruhnya permohonan PK yang diajukan Beli Soksiawan bin Aswani.
Menyikapi permohonan PK dan tanggapan Jaksa atas permohonan PK tersebut, Majelis Hakim yang menyatakan akan meneruskan dan segera mengirimkan Berita Acara Persidangan kepada Mahkamah Agung.