Gelar Sosialisasi Pencegahan Perundungan,Advokat elPDKP Bangka Barat Datangi SMP 3 Simpang Teritip

Foto Bersama Peserta Sosialisasi Pencegahan Perundungan Bersama Para Guru dan Narasumber Dari elPDKP Bangka Barat.

LANGITBABEL.COM—-Perundungan atau bullying merupakan salah satu masalah serius yang masih terjadi di lingkungan pendidikan. Menurut data UNICEF (2021), sekitar 1 dari 3 siswa di Indonesia pernah mengalami perundungan di sekolah.

Fenomena ini tidak hanya berdampak pada psikologi, kesehatan mental, dan fisik korban, tetapi juga mempengaruhi proses pembelajaran dan perkembangan sosial-emosional siswa secara keseluruhan.

Berangkat dari kekhawatiran tersebut Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Barat (elPDKP Bangka Barat) berkolaborasi bersama Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat menggelar sosialisasi Pencegahan Perundungan “Bullying” di Lingkungan Sekolah.

Sosialisasi pencegahan perundingan ini dihadiri Kepala Sekolah Rizal,S.Pd, pengawas sekolah Drs.H.Darmo M.Pd serta dihadiri seluruh tanaga pendidik beserta ratusan siswa-siswi SMP 3.

Suasana Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMP 3 Simpang Teritip, Bangka Barat.

Kegiatan ini juga menghadirkan advokat dan para legal elPDKP Bangka Barat Kusmoyo,S.H Sudarno,S.H,CPLA dan Dedy,S.H.

“Kegiatan ini tentunya sangat baik dan dapat memberikan wawasan tentang dampak dan hukuman bagi pelaku perundungan khususnya disekolah dan dalam penyampaian materi dapat diterima dan di ikuti oleh siswa dengan penuh antusias dan perhatian,”ujar Kepala Sekolah SMP 3 Simpang Teritip Rizal, Senin (20/4/2026)

Ditambahkan pengawas sekolah H.Darmo mengatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk pencegahan bullying di sekolah.

“Kita tahu bahwa perundungan ini bisa terjadi dimana saja tidak saja terjadi pada tingkat Dasar namun juga terjadi pada Sekolah Menengah Atas,”singkat H.Darmo.

Terpisah Sudarno, dalam penyampaiannya dengan tegas serta mengingatkan dampak perundungan Jenis, pencegahan dan dasar hukumnya di Indonesia.

“Bullying atau perundungan di sekolah adalah masalah serius yang dapat memberikan dampak jangka panjang pada korban, pelaku, dan lingkungan sekolah secara keseluruhan. Fenomena ini tidak hanya merusak kesehatan mental dan emosional anak-anak, tetapi juga mengganggu proses belajar mengajar dan menciptakan atmosfer yang tidak aman di sekolah.”kata Sudarno di hadapan peserta sosialisasi.

Siswa SMP 3 Simpang Teritip,Bangka Barat Tampak Serius Mendengarkan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMP 3 Simpang Teritip

Dibeberkan Sudarno Bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk: Fisik: Tindakan kekerasan fisik seperti memukul, menendang, atau mendorong Verbal: Penghinaan, ejekan, atau ancaman lisan.

“Selain itu perundungan juga terjadi seperti mengisolasi seseorang dari kelompok atau menyebarkan rumor juga menggunakan teknologi digital untuk mengintimidasi atau menyakiti orang lain melalui pesan teks, media sosial, atau platform online lainnya,” tutup Sudarno.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan penadatangan kesepakatan sekolah tanpa perundungan yang ditandatangani oleh perwakilan siswa, kepala sekolah dan elPDKP Bangka Barat.

Exit mobile version