Pemerintah Kaji Pemberian Abolisi dan Amnesti Terhadap Pengedar Narkoba

sejumlah pemuda usia produktif terlibat dalam kasus peredaran narkoba

LANGITBABEL.COM–Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintahan tengah mengkaji rencana pemberian abolisi dan amnesti terhadap pengedar narkoba.

Pengkajian ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan keprihatinannya terhadap sejumlah pemuda usia produktif yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Pak Presiden sendiri sangat concern dengan masalah ini, lebih-lebih menyangkut mereka yang muda dan berusia produktif serta mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika seperti ekstasi dan lain-lain,” ujar Yusril saat Kamis (13/11/2025).

“Dan Pak Presiden pada waktu itu mengatakan kepada para menteri dan para pembantunya, ‘mungkin enggak diberikan amnesti ataupun abolisi dalam kasus-kasus narkotika seperti ini?’,” imbuh dia.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengkajian terhadap 44.000 nama, kemudian menyeleksinya menjadi sekitar 4.000 orang.

“Dan sekarang ini coba dikaji lebih jauh lagi, karena ternyata ada mereka yang bukan hanya sekadar pengguna, tapi juga ikut mengedarkan,” kata Yusril.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kemenko Kumham Imipas, Yusril mengaku telah membahas pemberian amnesti kepada mereka.

“Tadi kita bahas juga, kalau mereka yang murni pemakai, mungkin direhabilitasi, usia produktif, kemudian dapat diajukan amnestinya. Tapi bagaimana kalau mereka yang pakai, yang ngedar juga? Nah, tadi sudah ada masukan-masukan,” kata dia.

Sejauh ini, Yusril belum dapat menjelaskan secara perinci kriteria pengedar narkoba yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Namun, ia menegaskan bahwa kemungkinan pemberian amnesti tetap terbuka bagi para pengguna yang juga terlibat dalam peredaran narkoba, selama keterlibatannya tidak dalam skala besar dan bukan bagian dari jaringan narkotika yang terorganisasi.

Menurut dia, kasus-kasus seperti itu masih dapat dipertimbangkan untuk diajukan amnesti. “Yang pada intinya adalah pertimbangannya adalah pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan menghargai usia yang produktif. Selanjutnya direhabilitasi dan diberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya,” kata Yusril.

 

 

 

 

 

Sumber: https://nasional.kompas.com

 

 

 

 

 

Exit mobile version