Mahkamah Agung Kabulkan PK, Vonis Andi Masmulyadi Rontok Berkat Kepiawaian Advokat LBH PDKP Kaltim

Advokat LBH PDKP Kalimantan Timur, Devis Priono,S.H

LANGITBABEL.COM—–Senyum lebar akhirnya menghiasi wajah Andi Masmulyadi. Ia layak bernapas lega dan memanjatkan rasa syukur yang mendalam setelah penantian panjangnya berbuah manis.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya secara resmi dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini, membalikkan keadaan secara drastis dari jerat hukum berat yang selama ini membelenggunya.

​Kabar gembira ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Devis Priono, S.H., selaku advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kalimantan Timur (LBH PDKP Kaltim), yang sejak awal konsisten mengawal perkara ini dengan penuh integritas dan profesionalisme tinggi.

Keadilan Kembali Ditegakkan

​Keberhasilan ini disambut penuh rasa syukur oleh jajaran LBH PDKP Kaltim. Devis Priono menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim Mahkamah Agung yang telah memeriksa, mengadili ulang, serta memutus perkara ini dengan ketelitian tinggi, berlandaskan nurani keadilan serta kemanusiaan.

​”Kami sangat bersyukur atas dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali ini. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim Mahkamah Agung yang telah mengadili ulang perkara ini dengan jeli, objektif, serta berlandaskan rasa keadilan dan kemanusiaan yang mendalam. Dengan dikabulkannya PK ini, maka otomatis menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN Trg,” ujar Devis Priono, S.H. dengan nada tegas penuh kepuasan.

​Sebagai kilas balik, berdasarkan data yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tenggarong, Andi Masmulyadi sebelumnya dijatuhi vonis berat pada Selasa, 16 Juli 2019 lalu, yakni pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

​Namun, berkat kerja keras dan strategi hukum cermat yang dibangun oleh tim advokat LBH PDKP Kaltim, mimpi buruk tersebut resmi berakhir.

​”Vonis 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara itu kini tidak berlaku lagi. Hakim pada Mahkamah Agung telah mengadili ulang dengan putusan yang lebih berkeadilan, yakni pidana 6 tahun penjara tanpa denda dan tanpa subsider,” tegas Devis Priono.

​Berdasarkan dokumen resmi, majelis hakim PK yang diketuai oleh Hakim Soesilo dengan anggota Suradi dan Ainal Mardiah menjatuhkan amar putusan: “Kabul PK Terpidana, pidana 6 (enam) tahun.”

Kilas Balik Perkara dan Apresiasi Mendalam Klien

​Kasus yang menyeret Andi Masmulyadi ke meja hijau bermula ketika dirinya ditangkap aparat penegak hukum pada Senin, 11 Februari 2019 lalu di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat itu, aparat mengamankan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,41 gram, tiga paket sedang narkotika jenis sabu seberat 14,46 gram, serta lima paket narkotika jenis sabu seberat 1,95 gram.

​Menjalani proses hukum yang berat sempat membuat Andi kehilangan harapan. Namun, perjumpaan dengan para pembela hukum dari LBH PDKP Kaltim menjadi titik balik kehidupannya. Dengan penuh haru, Andi membagikan pengalamannya selama didampingi oleh tim hukum yang dikenal mengutamakan transparansi dan dedikasi tersebut.

​”Akhirnya keadilan menemukan jalannya sendiri. Tanpa disangka, saya dipertemukan dengan advokat LBH PDKP Kaltim. Mereka sangat profesional dalam memberikan nasihat hukum. Bahkan, memori PK yang hendak mereka daftarkan diminta untuk saya baca dan teliti hingga selesai terlebih dahulu. Bagi saya pribadi, standar pelayanan dan keterbukaan yang diberikan oleh LBH PDKP ini sangat luar biasa dan jarang saya temui pada advokat-advokat lainnya,” tutup Andi Masmulyadi dengan mata berkaca-kaca.

Exit mobile version