Kejar Keadilan Lewat Prinsip Lex Favor Reo,LBH PDKP Kepri Kembali Daftarkan PK di PN Batam

Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dan Asisten Advokat Elgiana,S.H saat berada di Pengadilan Batam Kepulauan Riau.

LANGITBABEL.COM——Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Provinsi Kepulauan Riau (LBH PDKP KEPRI) kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/7/2026).

Langkah upaya hukum luar biasa ini ditempuh guna memastikan hak-hak hukum para warga binaan tetap terpenuhi dan mendapatkan keadilan substantif.

​Pendaftaran permohonan PK tersebut dilakukan oleh Tim Advokat LBH PDKP Kepri Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., didampingi asisten advokat Elgiana Ngutojo, S.H., serta paralegal Asido Kristianto Siahaan, Amd.Par.

Upaya ini menyusul rentetan pendaftaran delapan permohonan PK serupa yang telah diajukan oleh tim hukum yang sama beberapa waktu lalu.

​Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan, menjelaskan bahwa pengajuan PK ini didasari oleh dua poin fundamental.

Pertama, adanya dugaan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan nyata (Novum/Dugaan Kekhilafan) dalam memutus perkara di tingkat sebelumnya.

​Kedua, adanya keadaan baru yang timbul atas keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru. Menurutnya, regulasi baru tersebut apabila diterapkan sebagai pedoman dalam judex factie dan judex juris akan memberikan putusan pemidanaan yang lebih menguntungkan bagi terpidana, sejalan dengan asas hukum Lex Favor Reo (ketentuan pidana yang lebih ringan).

​”Dengan proses pendaftaran PK ini, kami ingin mempercepat kepastian hukum para klien. Tentunya kami juga berharap putusan yang nantinya dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung benar-benar berdasarkan pada rasa keadilan,” ujar Rosalinda, Rabu (29/7/2026).

​Berdasarkan data dari LBH PDKP Kepri, berikut adalah sejumlah nama klien yang permohonan PK-nya resmi didaftarkan ke PN Batam beserta ringkasan perkara.

WARGA BINAAN BERINISIAL ME 

​Tanggal Putusan: 6 Maret 2024

​Vonis: 8 tahun penjara; Denda Rp2.125.000.000 (subsider 1 tahun penjara).

​Waktu/Lokasi Penangkapan: 20 September 2023 di Baloi Center, Lubuk Baja, Batam.

​Barang Bukti: 1 bungkus plastik bening berisi sabu berat 1,9 gram; kotak rokok Marlboro berisi sabu 1,7 gram; tas berisi sabu 0,4 gram; dan topi hitam berisi sabu 2,1 gram.

​WARGA BINAAN BERINISIAL DS 

​Tanggal Putusan: 13 Agustus 2025

​Vonis: Pidana penjara waktu tertentu 10 tahun; Denda Rp5.625.000.000 (subsider 3 bulan penjara).

​Waktu/Lokasi Penangkapan: 29 Januari 2025 di Bandara Hang Nadim, Batam.

​Barang Bukti: 12 bungkus plastik bening besar dan 1 plastik bening berisi sabu seberat 1.951,6 gram.

WARGA BINAAN BERINISIAL ​SY

​Tanggal Putusan: Senin, 13 Juli 2020

​Vonis: Pidana penjara waktu tertentu 15 tahun; Denda Rp1.000.000.000 (subsider 6 bulan penjara).

​Waktu/Lokasi Penangkapan: 29 Januari 2020 di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

​Barang Bukti: 8 bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 184 gram.

​WARGA BINAAN BERINISIAL SA

​Tanggal Putusan: Senin, 13 Juli 2020

​Vonis: Pidana penjara waktu tertentu 15 tahun; Denda Rp1.000.000.000 (subsider 6 bulan penjara).

​Waktu/Lokasi Penangkapan: 29 Januari 2020 di lorong dek KM Kelud, Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

​Barang Bukti: Plastik bening berisi sabu seberat 493 gram serta dua bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 499 gram (total berat penimbangan 992 gram).

​WARGA BINAAN BERINISIAL AN 

​Keterangan Perkara: Terpidana yang sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup oleh PN Batam dalam perkara tindak pidana narkotika.

Exit mobile version