PDKP Cabang Belitung Dampingi Terdakwa KDRT di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan

Terdakwa bersama Penasehat Hukum dari PDKP Cabang Belitung

LANGITBABEL.COM –Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) digelar hari ini ,Kamis (12/12/2024) di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan , Provinsi Bangka Belitung .

Menggunakan rompi berwarna merah terdakwa AR (31) tampak tegar mendengar vonis hakim dari PN Tanjung Pandan ini.

Dalam pembacaan vonis tersebut terdakwa di dampingi oleh tim penasehat hukum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP) Cabang Belitung.

Dalam putusannya majelis hakim memvonis perempuan ini dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan terhadap wanita berhijab ini

Penasehat hukum terdakwa saat dihubungi via pesan singkat Dianjaya, S.H membenarkan prihal vonis tersebut.

“Ya sudah dibacakan, klien kami divonis 1 tahun 8 bulan penjara hari ini ,”singkat Boris

Ditambahkan Boris , putusan ini merupakan bentuk keadilan yang adil dan proporsional, melihat dari seluruh fakta yang terungkap dan mengingat semua pertimbangan yang ada baik yang memberatkan maupun yang meringankan.

“Kami menyadari dalam proses hukum ini, setiap pihak memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan. Oleh karena itu, kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, kebijaksanaan, dan profesionalisme,” lanjutnya.

Tak lupa dirinya menyampaikan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Keputusan ini mencerminkan proses hukum yang berjalan dengan penuh pertimbangan dan memberikan ruang bagi terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.”katanya.

Dirinya berharap agar putusan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan kami akan terus mendampingi terdakwa dalam setiap langkah hukum berikutnya.

“Kami berharap putusan ini diterima semua pihak ,untuk langkah hukum selanjutnya kamu akan terus mendampingi klien kami “tambahnya.

Sementara itu Ketua Cabang PDKP Belitung Andry.S.H mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim beserta anggota dan Jaksa Penuntut Umum atas segala usaha dan profesionalisme yang telah ditunjukkan dalam proses persidangan ini berdasarkan kebenaran dan keadilan.

“Saya sampaikan bahwa klien kami ini melakukan penusukan ke tubuh suaminya yang menyebabkan suaminya meninggal dunia, ini terbukti melanggar UU.RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 44 ayat (3). Kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban. Namun ibu ini melakukan kekerasan ini sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” beber Andry.

Untuk diketahui terdakwa yang saat ini sudah menjadi terpidana merupakan penerima manfaat Undang -Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 yang saat ini dijalankan oleh lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung.

Exit mobile version