PDKP Babel Apresiasi Pengajuan Kasasi dan PK Secara Online, Minta SIPP di PN Segera di Update

62 views

Ketua MA H.M Syarifuddin meresmikan peluncuran awal pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang berlaku terhitung akta pernyataan kasasi dan peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024

Seremoni  dilakukan dalam acara Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik yang digelar Jum’at (26/4/2024), di Gedung MA, Jakarta

Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik  sebagai pelaksana undang-undang bantuan hukum nomor 16 tahun 2011 tentunya menyambut gembira pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik ini.

“Terkait Pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan Kembali bisa didaftarkan secara online tentu menjadi hal baik atau kemajuan dari Mahkamah Agung yang mengikuti kemajuan teknologi dalam penyelesaian perkara,”kata Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H dalam keterangan persnya.

Menurut Rosalinda dilaksanakan upaya hukum melalui eletronik lebih memudahkan masyarakat yang berhadapan dengan hukum ,untuk mengakses keadilan hukum.

“Berbicara keadilan bukan hanya tentang hukum saja,tapi memberi kemudahan dalam mengakses dan mengajukan upaya hukum melalui elektronik, tentunya hal ini dapat menumbuhkan rasa adil bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum untuk mencapai rasa keadilan,”lanjut Rosalinda.

Melalui sistem elektronik program prioritas MA tentu bukan hanya akses pengajuan saya yang harus dipermudah oleh Mahkamah Agung ,namun akses untuk mencari putusan melalui website MA juga dipermudah.

“Sampai saat ini akses putusan di website MA banyak putusan yang tidak bisa di download, kami harapkan MA dapat memberikan web direktori putusan yang tentunya dapat menjadi akses masyarakat untuk mencari keadilan dalam mendukung program prioritas MA terkait implementasi pengadilan online,”tutur Rosalinda.


PDKP memandang di tingkat Pengadilan Negeri Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di setiap pengadilan harus segera di update lantaran pencarian perkara melalui SIPP kerap mengalami server done atau tidak dapat di akses sama sekali.


“Walaupun diupload masih ada kesalahan terkait proses yang sudah dijalani, yang seharusnya kami ketahui belum memasuki tahap pemeriksaan saksi akan tetapi dalam web SIPP sudah masuk jadwal saksi , tentu ini bagian yang harus diperbaiki oleh PN agar mensupport program prioritas MA ,”lanjut Rosalinda.


Dilanjutkan mahasiswa pasca sarjana fakultas hukum UBB ini  bahwa dalam dunia hukum ada prinsip stare Decisis  prinsip yang mengharuskan hakim untuk mengikuti putusan hakim sebelumnya dengan catatan melibatkan fakta dan isu yang sama.


“Tujuan utama dari dianutnya asas preseden  untuk menciptakan kepastian hukum dimasyarakat disamping keadilan hukum ,asas preseden ini menyebabkan tidak ada kemungkinan dari para hakim untuk melakukan praktik overulling dalam putusannya tentu dengan prinsip stare decicis bisa membantu MA,” tutup Rosalinda.

Exit mobile version