Berita  

Nilai Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Keliru,3 Warga Bali Ajukan PK

Advokat elPDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H Usai Mendaftarkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Denpasar.

LANGITBABEL.COM-Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) resmi mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Denpasar atas putus terhadap tiga narapidana narkotika,Selasa (21/4/2026)

Permohonan itu diajukan untuk mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Siswoyo yang divonis 14 tahun penjara, Muamal Hamidi 5 tahun penjara dan I Made Wira Sujana 5 tahun penjara.

“Tadi kami sudah mendaftarkan 3 permohonan PK di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Denpasar saat ini kami masih menunggu panggilan sidang,” kata Rosalinda didampingi asisten advokat Desma.

“Pengajuan PK ini didasarkan pada argumen kuat mengenai adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya,”lanjut Rosalinda.

Rosalinda mengharapkan agar majelis hakim Mahkamah Agung dengan teliti mempelajari memori PK dan memutuskan seadil adilnya perkara tersebut.

“Harapan kami ,PK ini dikabulkan hal ini penting untuk memenuhi rasa keadilan serta status hukum klien kami,”tutup Rosalinda.

Exit mobile version