LANGITBABEL.COM–Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyarankan kepada narapidana dengan hukuman seumur hidup atau mati untuk mengajukan peninjauan kembali setelah KUHP yang baru diberlakukan atau pada 2026.
Hal tersebut disampaikan Agus Andrianto saat makan siang bersama dengan ratusan narapidana di Lapas Semarang, Jawa Tengah sebagaimana dikutip dari Antara, baru -baru ini.
“Silakan nanti yang hukuman mati atau seumur hidup mengajukan PK setelah pemberlakuan KUHP baru,” katanya.
Menteri Agus berharap dengan pengajuan PK tersebut, narapidana hukuman mati dan seumur hidup mendapatkan hukuman yang lebih ringan seperti halnya 20 tahun penjara.
Selain itu, Agus juga mempersilakan kepada warga binaan untuk memberi masukan tentang kondisi Lapas Semarang.
Peluang tersebut ditangkap narapidana dengan menyampaikan kondisi serta kasus hukum yang menjeratnya hingga membawanya masuk ke dalam penjara.