LANGITBABEL.COM—Beda tipis antara kritik dan penghinaan.Kritik itu membangun, tapi penghinaan menyerang martabat dengan kata-kata merendahkan.
Asisten Advokat Pemberi Bantuan Hukum dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Selvy,S.H,M.H akan menjelaskan hal ini.
Dalam KUHP Baru, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara diatur tegas.
Dalam Pasal 240 KUHP Menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum (lisan/tulisan) Pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau Denda maksimal kategori II.
“Jika penghinaan itu sampai memicu kerusuhan di masyarakat pidana penjara maksimal 3 tahun atau Denda maksimal kategori IV,” kata Selvy.
Yang kamu harus ketahui pasal ini delik aduan! artinya hanya bisa diproses kalau pihak yang dihina mengadu secara tertulis (pimpinan lembaga/pemerintah).
“Dalam Pasal 241 KUHP jika penghinaan itu disebarkan melalui postingan medsos rekaman audio/video, gambar, meme, poster dan tulisan yang ditempel/ditayangkan ke publik pidana penjara maksimal 3 tahun atau Denda maksimal kategori IV,” beber Selvy.
Kalau menyebabkan kerusuhan pidana penjara maksimal 4 tahun atau Denda maksimal kategori IV, ini juga delik aduan, harus ada laporan tertulis dari pimpinan lembaga/pemerintah.
“Intinya kritik boleh,menghina bisa berurusan dengan hukum negara demokrasi butuh kritik agar sehat,tapi demokrasi juga butuh etika agar tidak berubah jadi budaya caci maki,”lanjut Selvy.
Jadi kesimpulannya adalah menghina pemerintah/lembaga negara di muka umum (Pasal 240) ancaman hukuman paling lama 1,6 tahun dan jika disebarkan lewat medsos (Pasal 241) ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.
“Kalau memicu kerusuhan ancamannya bisa sampai 4 tahun dan semuanya delik aduan,”tutup Selvy.
Pasal penghinaan pemerintah atau lembaga negara ini ,hingga saat ini memicu kontroversi seperti pada pasal 241 sering dikaitkan dengan pasal 240 (tentang penghinaan terhadap pemerintah) dalam RKUHP, yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah.
Sementara itu ,Dewan Pers sempat mengusulkan reformulasi pasal ini untuk membedakan antara kritik dan penghinaan agar tidak disalahgunakan untuk memberangus kebebasan pers dan berpendapat.
