Mengenal tentang Perdagangan Karbon

Ilustrasi perdagangan karbon (foto net)

LANGITBABEL.COM-Pada tahun 2005, mulai berlaku Protokol Kyoto yang mengatur tentang perdagangan ini. Jika melihatnya secara singkat, ini merupakan sebuah kesepakatan dari berbagai negara di dunia dalam rangka berusaha mengurangi emisi karbon dioksida.

Selain itu, upaya ini juga untuk menekan keberadaan dari Gas Rumah Kaca (GRK) yang hingga kini menumpuk di atmosfer dan memiliki berbagai dampak bagi bumi dan penghuninya.

Melihat dari pengertiannya, perdagangan karbon atau carbon trading merupakan sebuah mekanisme perdagangan atau pasar yang isinya yaitu penjualan dan pembelian sertifikat dari pengurangan karbon. Hal ini sudah termasuk terjadinya pertukaran atas hak emisi dari gas rumah kaca.

Dengan kata lain, perdagangan ini merupakan transaksi jual beli atas pengeluaran dari gas rumah kaca atau karbon dioksida. Jika melihat dari skema perdagangannya, maka tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan transaksi perdagangan pada umumnya.

Dalam hal ini, yang menjadi komoditas untuk diperjualbelikan yaitu berupa emisi karbon, sehingga dibutuhkan berbagai perhitungan yang lebih lengkap untuk melakukan transaksi ini.

Gambaran sederhananya, pihak yang mengeluarkan gas emisi dalam jumlah tertentu, perlu membayar kepada pihak yang berusaha untuk mengurangi dampak dari emisi tersebut.

Pihak yang Melakukan Transaksi

Sama halnya dengan berbagai transaksi lainnya, carbon trading juga membutuhkan pihak penjual dan pembeli supaya perdagangan bisa berlangsung.

Biasanya, pihak yang membeli emisi karbon yaitu negara maju atau berbagai industri besar. Dengan begitu, bisa disebutkan bahwa pembeli bisa berasal dari perusahaan, organisasi, maupun negara.

Selanjutnya, berbagai negara yang memiliki hutan luas dapat menjadi pihak yang menjual sertifikat atas pembelian emisi karbon.

Lahan hutan tersebut dapat menjadi penyerap karbon dioksida dan turut membantu untuk memberikan keseimbangan pada bumi. Efek rumah kaca bisa berkurang jika semakin banyak media penyerapan emisi karbon.

Selain itu, hutan juga bisa menjaga berbagai keseimbangan ekosistem di bumi. Manfaat ini juga bisa dirasakan secara langsung oleh manusia, misalnya dari oksigen yang dihirup setiap harinya.

Sebagai negara dengan hutan tang terbilang luas, maka Indonesia juga bisa menjadi penjual dalam perdagangan ini.

Supaya bisa turut membantu dalam mengurangi emisi karbon di bumi serta mengurangi berbagai dampak perubahan iklim, jenis perdagangan ini telah disahkan oleh pemerintah. Ini merupakan transaksi yang legal untuk dilakukan di Indonesia serta sudah diatur melalui berbagai regulasi.

Jenis Emisi Karbon yang Bisa Diperdagangkan

Ada berbagai jenis emisi yang bisa diperdagangkan melalui konsep ini. Emisi tersebut meliputi karbon dioksida (CO2), nitrat oksida (N2O), metana (CH4), sulfur heksaflourida (SF6), perflourokarbon (PFCs), serta hydrofluorocarbons (HFCs).

Enam jenis emisi karbon yang disebutkan di atas merupakan pemicu utama dari terjadinya efek rumah kaca dan pemanasan global.

Berbagai emisi itu juga merupakan emisi yang umum dihasilkan dari berbagai aktivitas, baik aktivitas dalam ranah industri besar maupun aktivitas yang umum dilakukan pada kehidupan sehari-hari.

Dampak lanjutan penumpukan emisi tersebut yaitu terjadinya krisis iklim atau perubahan iklim yang terjadi secara ekstrem, seperti yang belakangan ini terjadi di berbagai tempat.

Tentu saja, hal ini tidak bisa dibiarkan dalam waktu yang panjang karena dampaknya akan semakin serius. Maka dari itu, carbon trading bisa menjadi salah satu jalan tengah yang cukup efektif untuk permasalahan lingkungan yang satu ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *