Polemik pertambangan timah di perairan Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi perhatian seiring dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Dorongan untuk mengeluarkan perairan Batu Beriga dari zona pertambangan dan menetapkannya sebagai kawasan zero mining memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan sumber daya alam, yaitu pertentangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui perubahan peruntukan ruang laut, tetapi juga membutuhkan penataan kembali hubungan antara kebijakan tata ruang, perizinan pertambangan, dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.
Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Tahun 2020–2040 menjadi salah satu dasar pengaturan pemanfaatan ruang laut di wilayah tersebut.
Dalam ketentuan Pasal 24 huruf D sebagaimana disoroti WALHI, perairan Batu Beriga dialokasikan untuk kegiatan pertambangan. Namun, penetapan tersebut tidak terlepas dari penolakan masyarakat yang telah berlangsung sejak proses penyusunan RZWP3K pada 2019.
WALHI dalam siaran persnya pada 10 Oktober 2026 menyampaikan bahwa masyarakat Batu Beriga, yang mayoritas menggantungkan kehidupan pada sektor perikanan, menilai penetapan zona pertambangan belum memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi mereka.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan penataan ruang laut bukan semata-mata berkaitan dengan penentuan lokasi kegiatan usaha, melainkan juga menyangkut perlindungan ruang hidup masyarakat yang telah bergantung pada sumber daya laut secara turun-temurun.
Dalam perspektif politik hukum, penetapan suatu wilayah sebagai zona pertambangan merupakan pilihan kebijakan negara dalam menentukan arah pemanfaatan sumber daya alam.
Pilihan tersebut semestinya tidak hanya mempertimbangkan potensi ekonomi yang dapat dihasilkan, tetapi juga memperhitungkan daya dukung lingkungan, kondisi sosial, dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Akan tetapi, penguasaan negara tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan pembatasan hukum.
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga menekankan prinsip keberlanjutan dan wawasan lingkungan dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.
Oleh karena itu, pemanfaatan sumber daya mineral harus ditempatkan dalam keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Persoalan berikutnya terletak pada hubungan antara kepastian hukum perizinan pertambangan dan perubahan kebijakan tata ruang laut.
Keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sering kali dipandang sebagai dasar legitimasi bagi perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan.
Namun, IUP tidak dapat dimaknai sebagai hak yang memberikan kebebasan tanpa batas kepada pemegangnya. Pelaksanaan kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan pemanfaatan ruang laut, dan kewajiban perlindungan lingkungan hidup.
Dalam konteks pertambangan laut, perlu dibedakan antara IUP dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
IUP merupakan instrumen perizinan dalam sektor pertambangan, sedangkan PKKPRL berkaitan dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut terhadap rencana tata ruang yang berlaku. Dengan demikian, kepemilikan IUP tidak secara otomatis menggantikan kewajiban pemenuhan persyaratan pemanfaatan ruang laut.
Sebaliknya, perubahan peruntukan ruang menjadi kawasan zero mining juga tidak serta-merta menghapus atau mencabut IUP yang telah diterbitkan. Konsekuensi hukum terhadap izin yang telah ada harus diperiksa melalui mekanisme administrasi yang berwenang, berdasarkan status izin, ketentuan peralihan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sinilah pentingnya memahami bahwa kepastian hukum tidak identik dengan mempertahankan seluruh izin yang telah diterbitkan. Kepastian hukum harus memberikan perlindungan terhadap seluruh pihak yang mempunyai kepentingan hukum, termasuk masyarakat pesisir yang terdampak oleh kegiatan pertambangan.
Pemegang IUP memang mempunyai kepentingan untuk memperoleh kejelasan mengenai keberlangsungan kegiatan usahanya. Namun, kepentingan tersebut tidak dapat mengesampingkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Oleh sebab itu, perubahan kebijakan tata ruang harus mampu mengakomodasi kedua kepentingan tersebut melalui prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini semakin relevan setelah muncul pemberitaan dari website RRI pada 29 Oktober 2026 mengenai pembahasan Pansus Revisi Perda RZWP3K DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pemberitaan tersebut, Ketua Pansus menyampaikan bahwa pihaknya belum melihat secara utuh kajian teknis yang menjadi dasar pembahasan perubahan zonasi perairan Batu Beriga.
Di sisi lain, perwakilan PT Timah menyatakan kesiapan untuk menyampaikan kajian mengenai dampak lingkungan, dampak terhadap perikanan, serta rencana reklamasi. Perusahaan juga menyampaikan pentingnya menghormati kedudukan hukum yang ada dan melakukan penilaian bersama sebelum perubahan fungsi ruang dilakukan.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa perubahan kebijakan membutuhkan dasar kajian yang memadai, bukan sekadar kesepakatan politik atau tuntutan salah satu pihak.
Dalam hal ini, persoalan konsistensi kebijakan juga perlu diperhatikan. Apabila alasan utama perubahan zonasi adalah perlindungan wilayah tangkap nelayan dan keberlanjutan ekosistem laut, evaluasi seharusnya dilakukan terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang berada dalam wilayah terdampak dengan menggunakan standar yang sama.
Tidak boleh terdapat perbedaan perlakuan terhadap pemegang IUP tanpa alasan hukum dan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun demikian, penerapan standar evaluasi yang sama tidak berarti seluruh izin harus otomatis dicabut.
Setiap izin tetap harus diperiksa berdasarkan lokasi, status hukum, masa berlaku, persyaratan pemanfaatan ruang, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan dan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan zero mining tidak hanya menghasilkan perubahan zonasi secara formal, tetapi juga menciptakan konsistensi dalam penerapan hukum.
Selain persoalan perizinan, legitimasi perubahan kebijakan juga bergantung pada keterlibatan masyarakat. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, mengajukan usulan, dan berperan serta dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa masyarakat bukan sekadar objek dari kebijakan pemerintah, melainkan subjek yang mempunyai hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai wilayah yang menjadi sumber kehidupannya. Oleh karena itu, revisi tata ruang laut Batu Beriga harus membuka ruang partisipasi yang bermakna, mulai dari penyusunan kajian, pembahasan perubahan zonasi, hingga pengawasan pelaksanaannya.
Penetapan kawasan zero mining juga harus didasarkan pada kajian ilmiah yang mencakup aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan hukum. Kajian tersebut setidaknya perlu memuat pemetaan wilayah tangkap nelayan, kondisi ekosistem laut, daya dukung lingkungan, potensi dampak pertambangan, serta inventarisasi seluruh izin yang berkaitan dengan wilayah tersebut.
Hal ini penting karena istilah zero mining bukan dengan sendirinya merupakan instrumen hukum yang mencabut seluruh perizinan. Istilah tersebut harus diterjemahkan ke dalam ketentuan tata ruang yang jelas mengenai peruntukan wilayah, larangan atau pembatasan kegiatan pertambangan, serta mekanisme penyelesaian terhadap izin yang telah diterbitkan.
Di samping itu, perlu diperhatikan bahwa penataan ruang laut saat ini berada dalam kerangka integrasi materi RZWP3K ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi. Oleh karena itu, revisi Perda Babel Nomor 3 Tahun 2020 harus memperhatikan ketentuan penataan ruang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perubahan kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan tata ruang, perizinan pertambangan, dan persetujuan pemanfaatan ruang laut.
Pada akhirnya, penetapan Batu Beriga sebagai kawasan zero mining merupakan arah kebijakan yang patut didukung sepanjang didasarkan pada pertimbangan hukum, kajian ilmiah, dan kepentingan masyarakat pesisir.
Negara tidak boleh hanya menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga harus memastikan bahwa masyarakat memperoleh perlindungan terhadap ruang hidup dan sumber penghidupannya.
Kepastian hukum bukan berarti membekukan kebijakan yang telah ada, melainkan memastikan bahwa setiap perubahan dilakukan melalui kewenangan dan prosedur yang sah, konsisten, serta menghormati hak seluruh pihak.
Dengan demikian, zero mining di Batu Beriga seharusnya tidak berhenti sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat, tetapi menjadi momentum pembenahan politik hukum pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.











