Kritik Tajam Advokat Rosalinda Usai JPU Mangkir di Sidang PK PN Batam

Advokat LBH PDKP Kepulauan Riau Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dan Dua Saksi Peninjauan Kembali.

LANGITBABEL.COM—Sidang Peninjauan Kembali perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam ,Kamis (29/10/2026) terpaksa ditunda setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun tidak menghadiri persidangan

Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Kepulauan Riau atau dikenal sebagai LBH PDKP Kepri menyatakan kecewa atas ketidak hadiran jaksa karena dinilai menghambat proses pencari keadilan.

Penasehat pemohon PK FP ini menjelaskan bahwa pihaknya telah hadir sesuai dengan panggilan sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Namun, menurut Rosalinda hingga sidang dibuka pukul 15.30 WIB oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam ,Jaksa Penuntut Umum tidak terlihat batang hidungnya di ruang persidangan.

“Kami hadir sebagai bentuk penghormatan kepada persidangan dan majelis hakim di PN Batam, tetapi saat sidang dibuka jaksa tidak hadir, tentu kami (advokat -red) kecewa karena ini merupakan sidang yang telah ditetapkan secara resmi oleh pengadilan,saya rasa Jaksa Penuntut Umum tidak paham hal ini atau pura pura tidak tahu,”tegas Rosalinda.

Dilanjutkan advokat yang dikenal tegas dan disiplin waktu ini bahwa jadwal persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi, dia mengatakan dirinya menunggu dari pukul 10.00 WIB Pagi hingga pukul 15.30 WIB atau sekitar 5 jam .

“Anda bisa bayangkan 5 jam kami menunggu, harusnya agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi yang menghadirkan ibu kandung dan kakak kandung pemohon yang datang dari Padang Sumatera Barat dan Jember Jember Jawa Timur,’lanjut Rosalinda.

Diterangkan Rosalinda,bahwa sebelumnya perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun namum didelegasikan ke Pengadilan Negeri Batam. Penundaan sidang ini semakin memperpanjang proses hukum yang seharusnya diselesaikan secara cepat

“Kalau proses ini berlarut-larut sama buruknya dengan tidak adanya keadilan, hukum menghendaki penyelesaian secara cepat , sehingga para pihak yang telah diperintahkan hadir seharusnya memenuhi kewajibannya,”tutup Rosalinda .

Rosalinda pantas murka , pasalnya bukan kali ini saja terjadi penundaan sidang baru baru ini pada tanggal 27 Oktober 2026 persidangan ditunda lantaran jaksa tidak siap dengan jawaban.

“Bayangkan dalam beberapa hari ini kami mengalami penundaan persidangan, pada tanggal 27 Oktober kemarin menunggu dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB , dan hari ini kembali terulang jaksanya tidak hadir, dan sidang PK FP ini akan kembali digelar 19 November 2026 mendatang,” tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *