Berita  

Marak! Tambang Ilegal di Merbuk Kapolres Bangka Tengah Ancam Lakukan Penegakan Hukum

LANGITBABEL.COM -Tim gabungan TNI Polri dan Forkompinda Bangka Tengah kembali melakukan penertiban aktivitas penambangan ilegal di Merbuk-Pungguk dan Kenari , Sabtu (12/10/2024)

Kali ini sekitar 250 anggota tim gabungan diterjunkan di lokasi penambangan ilegal tersebut, Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha langsung memimpin kegiatan penindakan ini.

Sejak Sabtu pagi telah melakukan upaya penertiban tambang ilegal. Bisa di lihat bersama hingga petang ini para penambang masih berproses melakukan pembongkaran ponton, kata Kapolres Bangka Tengah.

Ditambahkan Kapolres setelah kegiatan ini dan selanjutnya, kami tidak akan melakukan penertiban lagi, namun melaksanakan penegakan hukum.

“Sudah tiga kali di melakukan penertiban, dan ini sudah tiga kali kita lakukan, dan nantinya akan kita melakukan penindakan hukum tegas,” Tegas Kapolres Bangka Tengah

Dalam penertiban ini tim gabungan menunggu sampai para penambang benar-benar melakukan pembongkaran ponton seluruhnya.

“Jika memang hingga Minggu (hari ini -red) masih ada ponton yang belum di bongkar, maka otomatis kita akan melakukan penindakan yang terukur pada objeknya. Berarti kegiatan yang sifatnya pembongkaran paksa akan dilakukan,” lanjut Kapolres.

Kapolres bangka tengah menerangkan penindakkan saat ini masih mengedepankan dalam langkah upaya persuasif.

“Untuk saat ini belum ada pihak yang amankan, dan kami masih melakukan upaya persuasif,” beber Kapolres.

Ia menghimbau, agar para penambang tidak lagi membandel, karena status wilayah Merbuk dan sekitar harus Quo terlebih dahulu, artinya tidak ada aktivitas atau kosong.

“Kami himbau bagi para penambang agar wilayah ini statusnya Quo dulu, karena informasinya ada pihak-pihak yang akan diberikan hak untuk melakukan pengelolaan, jadi mari sama-sama menjaga area ini steril dari aktivitas penambangan ilegal dan sayakan kepada jajaran upaya serupa juga akan kami lakukan di tempat lainnya,” tutup Kapolres.

Exit mobile version