LANGITBABEL.COM – Kerja keras advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung dalam membela Ubari di persidangan membuahkan hasil .
Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Pasal 6 Huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terkesan dipaksakan.
Namun hal itu kandas saat palu hakim Pengadilan Negeri Koba yang diketuai oleh Vidya Andini Tuppu,S.H,M.H memvonis Ubari dengan hukum empat bulan penjara.
Menyatakan Terdakwa Ubari Alias Bujang Bin Sunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Memaksa masuk ke dalam rumah yang dipakai orang lain dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar majelis hakim membaca putusan.
Selain itu , majelis hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Penasehat Hukum terdakwa Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H mengatakan pihaknya pikir pikir dalam menanggapi putusan ini.
“Kami pikir-pikir putusan ini akan kami bahas dengan tim penasehat hukum ,”singkat Rosa.
Untuk diketahui kasus ini menjadi kontroversial lantaran penyidik menyelundupkan Pasal 6 Huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkesan dipaksakan.
Tak terima kliennya diperlakukan tidak adil advokat eLPDKP Babel melakukan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Koba di Pengadilan Negeri Koba.
Sidang gugatan dengan nomor perkara 1/pid.Pra/2025/PN Kba sidang digelar di ruang Garuda dengan hakim tunggal Novia Nanda Pertiwi ,S.H beragendakan pembacaan permohonan.
Penasehat Hukum pemohon dari Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) John Ganesha Siahaan,S.H dan rekan membenarkan sidang perdana praperadilan ini.
“Penasehat Hukum menyatakan keberatan akan mengajukan eksepsi karena dakwaan penuntut umur kabur atau obscuur libel ,karena dari awal faktanya dakwaan yang disusun penuntut umum tidak mendasar karena kilen kami persangkaan pasalnya adalah pasal 167 KUHAP,”tutup John Ganesha saat itu .