Seorang perempuan berinisial M mendatangi Kantor Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau elPDKP belum lama ini.
Kedatangan warga Kecamatan Taman Sari ini ,untuk melaporkan tanah miliknya yang diserobot/didirikan pagar tanpa izin oleh pemiliknya yakni Ibu M.
Informasi yang diperoleh dari elPDKP selaku Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI , sebidang tanah ini berlokasi di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek.
“Klien kami memiliki sebidang tanah seluas 2.261m2 dan sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang,”ungkap Advokat dari elPDKP Ahmad Albuni,S.H .
Dari kronologis yang diterima dari elPDKP Babel , M menguasai lahan tersebut sejak 2 Januari 2007 lalu , dirinya diketahui membeli lahan dari Samsusaimi dengan bukti Penyerahan Dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 186/PH-TS/2000 .
Diketahui pada tahun 2023 lalu atau setelah lebaran, yang mana pada saat itu M melihat lokasi tanah miliknya sudah dibangun pagar, selanjutnya M mendatangi Kantor Camat Gabek untuk melaporkan hal tersebut , pada saat itu pihak kecamatan Gabek memberi saran untuk membuat papan informasi bahwa tanah tersebut milik M.
“Dari keterangan Ibu M, setelah membuat papan informasi klien kami dihubungi oleh saudari Eka dan saudara Yuda ,”lanjut Albuni Jumat (5/1/2024)
Selanjutnya Ibu M mendapatkan surat dari BPN Kota Pangkalpinang untuk melakukan mediasi dengan Sopian mengenai tanah dalam tersebut, namun dua kali dilakukan mediasi tidak mencapai kesepakatan antara M dan pihak Sopian.
“elPDKP sudah melakukan advokasi tahap awal untuk perkara ini ,kami menunggu jawaban dari BPN mengenai permohonan salinan informasi terkait pertemuan mediasi yang pernah dilakukan pihak BPN,”beber Albuni.
Ditambahkan Albuni pihak BPN minta waktu pertengahan Januari 2023 untuk mendapat informasi tersebut , juga pihaknya telah ke lokasi melihat objek fisik dan batas sekaligus mencari informasi terkait pemasangan pagar.
“Rencananya dalam waktu dekat kami akan menyampaikan lapdu ke Polda / Polresta sambil menunggu info dari BPN dan akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 1 ayat ( 1) huruf a UU No. 51 prp tahun 1960 tentang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya adalah tanah langsung dikuasai negara,” tutup Albuni.