Keluarga HS Menyampaikan Permintaan Maaf melalui Uskup Adrianus Sunarko

Surat Pernyataan Permintaan Maaf Hendra

Surat Permintaan Maaf Hendra

Advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) Rabu (25/9/2024) siang mendatangi keuskupan Pangkalpinang.

Hadir dalam pertemuan ini Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H Ibrohim,S.H , Firman Saputra dan pendiri PDKP Babel Ferdinand Widiantoro,S.E dan keluarga tersangka HS.

Mereka disambut Uskup Pangkalpinang Mgr.Andrianus Sunarko diruang pertemuan Keuskupan Pangkalpinang.

Berbagai pembicaraan diutarakan pada pertemuan ini termasuk perkara yang saat ini sedang didampingi oleh PDKP Babel .

“Saya bersama tim advokat saat ini sedang mendampingi HS yang saat ini tersandung permasalahan hukum ujaran kebencian berdimensi agama, kami diberi mandat untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf dari HS” kata John Ganesha Siahaan, SH.

Dalam kesempatan ini selalu kuasa hukum HS, tim penasehat menyampaikan pernyataan permemintaan maaf atas kata atau tulisan yang telah dilakukan oleh HS dan membuat keresahan khususnya bagi umat Katolik.

Istri HS dan dua keluarga HS pun terlihat menyampaikan permemintaan dari Uskup Pangkalpinang untuk memaafkan sang suami yang saat ini mendekam di rumah tahanan Polda Bangka Belitung.

“Saya dengan kerendahan hati meminta maaf, ini gurauan yang tidak patut dilakukan suami saya , kami jelaskan bahwa mertua saya adalah penganut Katolik dan suami HS sempat di baptis sebelum menikah dengan saya, keluarga kami menjunjung tinggi nilai nilai pularisme serta menghormati perbedaan,”kata FF istri dari HS.

Terpisah , Ustadz Firman meyakini bahwa HS bukan merupakan jaringan kelompok radikal dan anti toleransi.

“Saya yakini bahwa HS tidak tersangkut jaringan yang intoleransi maupun jaringan teroris baik jaringan nasional maupun internasional,itu sudah kami lakukan pengecekan,”jelas Ustadz Firman Saputra.

Sebagaimana dalam berkas perkara HS yang dikeluarkan oleh DItkrimsus Polda Bangka Belitung , persangkaan terhadap HS mengenai Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan mengenai tindak pidana pemberantasan terorisme.

Berikut isi Surat Pernyataan Permintaan Maaf Hendra kepada Bapak Paus Fransiskus, Keluarga Besar Alm Ibunda Kandungnya, Presiden Republik Indonesia, dan seluruh umat pemeluk agama Katolik baik di Indonesia maupun di Dunia Internasional.

Halaman 1 Surat Pernyataan Permintaan Maaf Hendra  :

Halaman 2 : Surat Pernyataan Permintaan Maaf Hendra

Halaman 3 : Surat Pernyataan Permintaan Maaf Hendra

 

Exit mobile version