Berita  

Kamu Harus Tahu, Ini Perbedaan “Kumpul Kebo KUHP Lama VS KUHP Baru

LANGITBABEL.COM —Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang

Point penting dalam KUHP ini salah satunya adalah penguatan peran advokat dalam menjalankan tugasnya.

Dalam KUHP baru ini advokat hak imunitas Pasal 149 ayat (2) advokat mendapat akses bukti Pasal 150 huruf J, mendapatkan salinan BAP pasal 153 ,hak tersangka untuk berkomunikasi pasal 142 huruf m.

Selain itu advokat lebih aktif , advokat atau pemberi bantuan hukum mendampingi tersangka.

Selain itu yang menarik dibahas dalam KUHP baru ini adalah perbedaan “KUMPUL KEBO” dalam KUHP Lama VS KUHP Baru.

Dilansir dari Instagram lawconnetion ada beberapa aspek perbedaan seperti:

Status Hukum dalam KUHP Lama menyebut tindakan tersebut bukan tindakan pidana tidak ada pasal khusus yang melarang dua orang dewasa lajang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.

Sementara di KUHP baru (UU Nomor 1 tahun 2023) menyebutkan perbuatan tersebut tindak pidana secara tegas diatur sebagai perbuatan yang dapat dipidana.

Kumpul Kebo ini dalam KUHP lama tidak ada pasal yang mengatur (Kosong/ Vacuum Of Law) KUHP lama hanya mengatur zina (pasal 284) yang syaratnya salah satu/keduanya harus sudah terikat pernikahan.

Sementara dalam KUHP baru perbuatan ini diatur dalam pasal 412 mengatur tentang “Hidup Bersama Sebagai Suami Istri diluar Perkawinan”

Sifat delik dalam KUHP lama tidak ada delik (karena bukan kejahatan pidana pusat) namun sering kali ditindak menggunakan perda ketertiban umum (Satpol PP)

Dalam KUHP baru delik aduan absolut , Polisi hanya bisa memproses jika ada laporan resmi dari pihak tertentu tidak bisa diproses otomatis (bukan delik biasa)

Pelapor (yang berhak mengadu) dalam KUHP lama tidak ada karena bukan pidana ditingkat Undang-undang.

Sedangkan dalam KUHP baru , pelapor sangat dibatasi yaitu: Suami /Istri (jika pelaku terikat perkawinan) Orang Tua (Jika Pelaku Lajang) Anak (jika pelaku lajang/janda/duda)

Exit mobile version