LANGITBABEL.COM—Kasus Amsal Sitepu bukan hanya soal terdakwa, tapi kini berbalik menguji profesionalitas jaksa penuntut umum.
Apa yang Terjadi? Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR R anggota Komisi III, Safaruddin,mendesak Kejaksaan Agung memberi sanksi tegas kepada Kajari Karo dan jajarannya
Alasannya diduga ada pelanggaran prosedur hukum.Bahkan mengabaikan perintah hakim dalam perkara Amsal Sitepu
Dasar Hukumnya (KUHAP Baru).Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 68:
Penuntut umum yang:
• Melanggar hukum
• Menyalahgunakan kewenangan
• Atau melanggar kode etik
Bisa dikenai:
• Sanksi administratif
• Sanksi etik
• Bahkan sanksi pidana
Makna Penting untuk Publik kasus ini memberi pesan kuat:
• Jaksa bukan pihak yang “kebal hukum”
• Penegak hukum juga harus tunduk pada hukum
Ada mekanisme kontrol melalui DPR dan sistem peradilan kenapa ini penting?
Jika benar terjadi:
• Kesalahan prosedur
• Ketidakcermatan dalam penuntutan
Maka itu bukan sekadar kesalahan teknis, tapi bisa masuk pelanggaran serius dalam sistem peradilan pidana
Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Siapapun yang melanggar, termasuk aparat penegak hukum, harus bertanggung jawab.
Kasus Amsal Sitepu menjadi pengingat, keadilan hanya lahir dari penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
(Sumber : TV Parlemen)
