LANGITBABEL.COM- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kelas IA menggelar persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Muhammed Abdullah warga negara Inggris, Selasa (5/5/2026) siang.
Berdasarkan informasi dari tim penasehat huku elPDKP, Muhammed hadir melalui apliaksi zoom meeting dari Lapas Narkotika Kelas II A Bangli.
Dalam persidangan itu hadir dua advokat elPDKP Babel Ferdi Irwantino,S.H dan Putra Arta,S.H dengan agenda sidang pemeriksaan memori PK dan kelengkapan lainnya.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan klien kami bahwa bener telah memberikan kuasa dan menetapkan bahwa klien kami berada di lapas Bangli selanjutny perkara ini di delegasikan di PN bangli,” terang Ferdi Irwantino.
Pantauan dari zoom meeting ini,harapan untuk mendapat keringanan hukum tampak jelas dari wajah Muhammed, saat menjalani sidang PK di PN Denpasar.
Selain itu, Muhammed yang di vonis 4 tahun penjara pada Selasa 10 Juni 2025 lalu, sangat rindu terhadap keluarga di Inggris, dirinya berharap majelis Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan PK nya agar dirinya bisa berkumpul dengan keluarga tercintanya.
“Bagi klien kami, perkara yang menjeratnya bukan sekadar upaya hukum lanjutan.Kami meyakini terdapat kekeliruan sejak awal proses, terutama pada pasal yang digunakan dalam persidangan sebelumnya,”lanjut Ferdi Irwantino.
Informasi yang didapat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar pria ini ditangkap saat turun dari pesawat di Bandara Ngurah Raib, Bali pada tahun 2025 kemarin.
Saat itu Muhammed diamankan petugas bea cukai setempat, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 34,00 gram.
