LANGITBABEL.COM-Kali ini melek hukum Pemberi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) akan menjelaskan perbedaan pecah sertipikat dan pisah sertipikat
Meskipun sekilas mirip, pemecahan dengan pemisahan sertipikat tanah merupakan layanan pertanahan yang berbeda.
layanan pemecahan bidang tanah atau pecah sertipikat dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar akan diubah menjadi beberapa bidang baru.
Sedangkan pemisahan sertipikat tanah dilakukan ketika hanya sebagian dari bidang tanah yang akan dipisahkan. Bidang tanah yang terpisah akan terbit sertifikat tanah baru. Namun sertipikat tanah induk masih tetap berlaku atau aktif, hanya luasan bidang tanahnya yang berkurang.
1. Prosedur
Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Isi formulir permohonan pemisahan sertipikat tanah.
Serahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran.
Lakukan pembayaran biaya pemisahan sertipikat
Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan pemetaan tanah.
BPN akan memproses penerbitan sertipikat baru.
Sertipikat baru dapat diambil di kantor BPN.
2. Persyaratan
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sertipikat asli
Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
Biaya pemisahan sertipikat tanah peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 tahun 2021 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.











