Hakim Agung Kabulkan PK Dua Terpidana Narkoba, PDKP Babel Sampaikan Apresiasi

42 views

Dua terpidana kasus narkotika saat ini bisa bernafas lega lantaran Hakim Agung pada Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan.

Dua narapidana yaitu Samson Dalion dan Oza Cassanova melakukan sujud sukur usai mendengarkan putusan PK tersebut.

Kuasa hukum para terpidana dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP Babel) Ferizal,S.H melalui Sekertaris Desk Penanganan Selvy,S.H membenarkan hal tersebut.

“Hari ini terdapat dua kilen PDKP Babel yang mengajukan upaya hukum luar biasa atau PK putusannya dikabulkan oleh Hakim pada Mahakam Agung,”kata Selvy , Jum’at (3/8/2024)

Ditambahkan Selvy, sebelum diajukan upaya PK dua narapidana Samson Dalion dan Oza Cassanova divonis hakim Pengadilan Negeri Koba pada 6 September 2023 dan 10 Mei 2023 lalu.

“Awalnya Samson Dalion divonis 6 tahun 9 bulan penjara subsider 3 bulan, namun pada putusan PK hukuman Samson menjadi 2 tahun 6 bulan subsider 3 bulan ,”terang Selvy.

Sedangkan Oza Casanova divonis 5 tahun subsider 3 bulan, setelah mengajukan PK Oza dikurangi hukumannya menjadi 2 tahun subsider 3 bulan penjara.

“Atas putusan ini OBH PDKP Babel sebagai pelaksana undang -undang bantuan hukum nomor 16 tahun 2011 , menyampaikan apresiasi sebesar besarnya terhadap majelis hakim agung yang memutuskan perkara ini yang seadil adilnya,”lanjut Selvy.

Exit mobile version