LANGITBABEL.COM—–Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Provinsi Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hingga berita ini ditayangkan, lembaga bantuan hukum ini tercatat telah mendaftarkan sebanyak delapan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Langkah masif ini diambil untuk memastikan hak-hak hukum para warga binaan tetap terpenuhi melalui jalur upaya hukum luar biasa.
Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah seiring dengan diterimanya sisa salinan putusan oleh tim advokat di lapangan.
Tunggu Jadwal Sidang
Advokat LBH PDKP Kepri, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa delapan memori PK yang telah didaftarkan tersebut berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan yang tersebar di wilayah Kepulauan Riau.
”Alhamdulillah, sudah 8 memori PK yang kita ajukan dan daftarkan, tersebar di beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Kepulauan Riau. Saat ini tim advokat tinggal menunggu relase atau panggilan sidang,” ujar Rosalinda saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, langkah cepat ini merupakan wujud nyata dedikasi LBH PDKP dalam menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, khususnya mereka yang berada di dalam pembinaan lembaga pemasyarakatan.
Dorong Keadilan dari Mahkamah Agung
Rosalinda menambahkan, proses pendaftaran PK ini sangat krusial untuk mempercepat kepastian hukum bagi para kliennya. Ia berharap upaya hukum luar biasa ini dapat membuka jalan keadilan yang sebenar-benarnya.
”Dengan proses pendaftaran PK ini, kami ingin mempercepat kepastian hukum para klien. Tentunya kami juga berharap putusan yang nantinya dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung benar-benar berdasarkan pada rasa keadilan,” pungkasnya.
