LANGITBABEL.COM—–Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Lampung menggelar penyuluhan hukum di Lapas Kelas II A Narkotika Bandar Lampung, Selasa (25/2/2025)
Mengusung tema Pencari Keadilan Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia dalam penyuluhan ini menghadirkan nara sumber pembina elPDKP Lampung Drs. Ikram, M.Si. Ketua Umum elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H , advokat eLPDKP Babel Wahyu Wagiman,S.H,M.H dan Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program bantuan hukum yang saat ini sedang dilaksanakan elPDKP sebagai pelaksana undang -undang bantuan hukum nomor 16 tahun 2011.
Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan upaya elPDKP Lampung untuk memberikan akses keadilan bagi warga binaan.
Materi kegiatan penyuluhan Hukum yang diberikan oleh elPDKP Babel dan Lampung di awali dengan paparan mengenai Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan dan permasalahan-permasalahan hukum.
Dalam sesi pertama Pak Ikram menjelaskan kepada peserta penyuluhan keberadaan elPDKP Lampung yang sangat ini sedang melaksanakan beberapa pendampingan hukum di Provinsi Lampung.
Sedangkan pada sesi kedua Rosalinda Pratiwi Tarigan menjelaskan profil elPDKP sebagai pemberi bantuan hukum yang terakreditasi B dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Kehadiran kami dini selain untuk memberikan wawasan terkait hak -hak warga binaan yang hak hak apa saja yang sepatutnya kawan kawan dapatkan ,”kata Rosalinda.
Dalam kegiatan ini parga binaan sangat antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh para Narasumber dan warga binaan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta bertukar pendapat terkait perkara yang sedang mereka jalani.
Pada sesi terakhir Ketua Umum elPDKP Bangka Belitung John Ganesha Siahaan,S.H menyampaikan materi terkait upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK)
Selain itu John Ganesha memaparkan pentingnya mencari,’ keadilan hukum dan hak asasi manusia khususnya bagi warga binaan.
Pria yang berprofesi sebagai advokat itu juga menjelaskan hak tersangka/terdakwa maupun terpidana dalam mencari keadilan.
“Termasuk melakukan upaya hukum luar biasa atau PK merupakan hak para narapidana untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran ,”jelas John Ganesha.
John Ganesha dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan terkait perbedaan pasal 112 dan 114 uu narkotika.
Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika merupakan hal yang paling banyak ditanyakan, bahwa kedua pasal tersebut membahas ketentuan pidana bagi mereka yang menyalahgunakan narkotika,” beber Ganesha.
Pasal 112 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.
“Sementara itu Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika,” tutup John Ganesha.