Empat Penambang Timah Sekala Kecil di Pangkalpinang Jalani Sidang Perdana

LANGITBABEL.COM – Empat terdakwa kasus pertambangan ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (9/10/2024)

Para terdakwa ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Keempat terdakwa ini dijerat dengan pasal 158 Jo, Pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dalam persidangan tersebut para terdakwa di dampingi advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) el-PDKP Babel, diantaranya John Ganesha Siahaan,SH ,Rika Mawarni,S.H Ahmad Fauzi ,S.H dan Ahmad Albuni, S.H

Rika Mawarni mengatakan bahwa sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan ,selain para terdakwa juga hadir para keluarga terdakwa,”ujar Rika Mawarni.

Dalam perkara ini pihak penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi tapi langsung ke pokok perkara.

“Sidang ini dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum,”tutup Rika Mawarni.

Untuk diketahui keempat tersangka tersebut merupakan warga penerima manfaat bantuan hukum dari Kementerian Hukum dan Ham RI berdasarkan undang undang No 16 tahun 2011.

Para terdakwa ini diamankan pada Selasa 23 Juli 2024 lalu saat sedang menambang timah jenis tungau (mesin robin) di Jalan Danau ,Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan.

 

Exit mobile version